BPPKAD Sumenep Ajak Pemdes Memaksimalkan Penyampaian SPPT PBB P2 kepada Masyarakat

Redaksi Nolesa

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Guna memaksimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2023.

Semangat dari Perbup nomor 55 tahun 2023 ini untuk mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati melalui, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH. Sugiharto mengajak aparatur desa lebih semangat dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya kepada masyarakat.

Dimana, DBH PDRD ini tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

“Tujuannya, dengan adanya penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2,” ungkap Kabid Sugiharto, Selasa 5 Desember 2023.

Lanjut Kabid Sugiharto, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerja sama atara BPPKAD dan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se wilayah Kabupaten Sumenep

“Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa” jelasnya.

Baca Juga :  Hanafi Isyaratkan Dukungan Bersyarat untuk Pembentukan Pansus BSPS di Sumenep

AKH Sugiharto mengungkapkan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional. “Perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun sebelumnya, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Sedangkan untuk alokasi yang diterima di tahun berikutnya, setiap desa akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun sebelumnya. Jika di tahun 2023 nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB maka, nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun berikutnya juga cukup baik.

Baca Juga :  Bukti Manfaat Call Center 112 Inovasi Bupati Fauzi Hari ini

“Jadi, kami berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/ petugas penyampaikan SPPT PBB P2 untuk lebih bersemangat lagi dalam proses pemungutan PBB P2 agar lebih optimal, khususnya di tingkat desa,” harapnya.

“Pemkab telah mempermudah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran baik menggunakan sistem manual atau menggunakan (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, pospay,” Pungkasnya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Ketua DPRD Sumenep Dorong Sinergi Kampus dan Alumni untuk Pembangunan Daerah
Wakil Ketua DPRD Sumenep Dorong Pemerataan Listrik di Kepulauan Sapeken
Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM
DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M
Bersama Universitas Annuqayah KI Sumenep Komitmen Perkuat Kemitraan Keterbukaan Informasi Publik
Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Ketua DPRD Sumenep Dorong Sinergi Kampus dan Alumni untuk Pembangunan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Sumenep Dorong Pemerataan Listrik di Kepulauan Sapeken

Rabu, 15 April 2026 - 18:35 WIB

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M

Rabu, 15 April 2026 - 18:25 WIB

Bersama Universitas Annuqayah KI Sumenep Komitmen Perkuat Kemitraan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini (Foto: Istimewa)

Nasional

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 Apr 2026 - 22:11 WIB