Esensi Raperda Reforma Agraria untuk Mencegah Munculnya Tuan-tuan Tanan Baru

Redaksi Nolesa

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Pakar Hukum Agraria Universitas Brawijaya Profesor Imam Koeswahyono menyebut reforma agraria menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah.

Ketimpangan penguasaan tanah menurutnya sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Bahkan Ia menyebut sudah berlangsung sejak era kolonialisme.

“Ketimpangan struktural itu sedikit orang di suatu negara menguasai tanah begitu luas, sisanya menguasai sedikit tanah bahkan tidak punya sama sekali”, ujar Imam Koeswahyono saat dijumpai di Fakultas Hukum Unibraw Malang, Rabu 10 Oktober 2023.

Lebih detil ia menyebut data yang dirilis tahun 2019 hanya 21 persen dari jumlah penduduk Indonesia menguasai 49 persen dari sumber daya alam.

“Berarti kan sisanya sekitar 79 persen penduduk itu hanya menguasai 51 persen sumber daya alam seperti tanah dan hutan. Ini kan timpang”, katanya.

Walaupun demikian, Pakar Agraria asal Fakultas Hukum Unibraw Malang ini menyatakan pemerintah telah melakukan upaya penataan aset dan penataan akses atas tanah.

Baca Juga :  Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Goreskan Tanda Tangan Simbolik Cover Buku Antologi Puisi Penyair Perempuan Indonesia

Lebih lanjut ia menjelaskan penataan akses penguasaan tanah oleh negara dengan memfasilitasi mayoritas penduduk yang tak memiliki tanah agar mendapatkan bagian dari redistribusi tanah obyek reforma agraria.

Selain untuk mengatasi ketimpangan struktural, esensi dari reforma agraria menurutnya juga untuk mencegah munculnya tuan-tuan tanah baru.

“Redistribusi tanah itu bukan solusi, jika yang terjadi tanah yang dibagikan itu kemudian dijual lagi ke mereka (kaum borjuis, tuan tanah). Ini kan solusi yang memunculkan masalah baru”, kata Imam Keswahyono.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Pekerja Migran ke Korea Selatan

Padahal salah satu tujuan dari ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada September 1960 menurutnya adalah untuk menghapus tuan-tuan tanah (landlord) di Indonesia.

“Artinya bagaimana regulasi (perda reforma agraria) yang mau kita ciptakan itu, mampu merealisasikan yang tadi. Mencegah munculnya tuan-tuan tanah baru. Dan ini tidak mudah”, pungkasnya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global
Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Kamis, 2 April 2026 - 23:39 WIB

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB