Dalam Operasi Gabungan, Lokasi dan Sasaran Ditentukan Beacukai

Redaksi Nolesa

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, berjumlah 21 orang. Dalam pelaksanaannya, dibagi menjadi 3 tim.

Tiga tim tersebut bergerak dengan sasaran berbeda, yakni di Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin 19 September 2023.

Dalam operasi bersama itu, yang menentukan sasaran dan lokasi operasi adalah Bea dan Cukai. Tim gabungan itu terdiri dari dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP Sumenep, Bea Cukai Pamekasan Kodim Sumenep, Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pantauan di lokasi terlihat anggota Satpol PP dan yang lain hanya, sebatas mendampingi petugas dari Bea dan Cukai saat masuk dan melakukan pemeriksaan keberadaan rokok ilegal.

“Berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi lokasi, namun dalam pelaksanaannya, sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai,” kata Ach. Laili Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Pemkab Segera Perbaiki Rumdis Guru di Raas

Seperti yang terjadi pada kegiatan hari ini, sebenarnya agendanya tidak ke kecamatan Batang batang sesuai dengan usulan kami, di jadwal seharusnya hari ini ke kecamatan Dasuk, namun yang terjadi malah ke Kecamatan Batang Batang.

“Karena memang sudah menjadi kewenangan mereka (pejabat bea dan cukai), jadi kami hanya mengikuti dari Bea dan cukai,” ujarnya

Baca Juga :  Dato' Lim Jock Hoi Ungkap Peran Indonesia di ASEAN

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
Gus Muhaimin Dorong Lulusan Universitas Ibrahimy Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
Banggar DPRD Sumenep Soroti Rp88 Miliar Belanja Modal Belum Terealisasi
10 Kasus Pencabulan Anak di Sumenep, DPRD Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan
Hari Palang Merah Indonesia, Ketua Dewan Sumenep Dorong Semangat Kemanusiaan Terus Dirawat
DPRD Sumenep Gelar Maulid Nabi, Tekankan Keteladanan Rasulullah
DPRD Sumenep Minta Kinerja Pejabat Baru Dievaluasi, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Kamis, 24 September 2026 - 13:24 WIB

Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri

Rabu, 23 September 2026 - 08:05 WIB

Gus Muhaimin Dorong Lulusan Universitas Ibrahimy Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 08:16 WIB

Banggar DPRD Sumenep Soroti Rp88 Miliar Belanja Modal Belum Terealisasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:11 WIB

10 Kasus Pencabulan Anak di Sumenep, DPRD Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Berita Terbaru