Operasi Rokok Ilegal di Sumenep Bakal Dilakukan Hingga November

Redaksi Nolesa

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menggelar operasi bersama terkait peredaran rokol sampai bulan November mendatang.

Operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini bakal dilakukan selama 15 kali dalam 3 bulan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Satpol PP dengan stakeholder terkait.

“Sesuai hasil koordinasi, kami wajib setiap perencanaan kegiatan, perencanaan anggaran, wajib dikoordinasikan dengan pihak Bea dan cukai. Jadi berdasarkan hasil koordinasi, untuk tahun ini (2023) kegiatan operasi bersama insya Allah akan diadakan sebanyak 15 kali kegiatan.,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy Rabu 20 September 2023.

Menurut Kasar Laili untuk pihak-pihak yang terlibat dalam Tim operasi gabungan tersebut terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan OPD teknis terkait. Sedangkan target dari operasi guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan Dokumen Kependudukan, Bupati Ji Fauzi Hadirkan Mobil Online

“Setiap kegiatan kami sudah pasti melakukan himbauan, sosialisasi, edukasi pada masyarakat tentang rokok yang tanpa cukai. Bahkan juga menempelkan stiker yang berisi larangan peredaran rokok ilegal,” terang mantan Kabag Perekonomian itu.

Ach. Laili Maulidy menyampaikan, berdasarkan koordinasi yang telah mereka lakukan dengan pihak Bea dan Cukai, untuk sementara jadwal tidak berbenturan dengan kabupaten lain.

“Namun bisa saja jadwal berubah, ketika misalnya, ada kegiatan lain dari Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hasil Operasi Langsung Diserahkan kepada Beacukai

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

UNY Latih Anak-anak Gedongkiwo Ubah Sampah Plastik Menjadi Wayang Edukatif
Novita Hardini Desak Evaluasi Total Pariwisata Nasional, Singgung Vietnam hingga Contoh Sukses Dubai
Kolaborasi SKK Migas, Medco, dan Pemkab Sumenep untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa, Dosen Ilmu Komunikasi Unpam Gelar Pelatihan Public Speaking di SMKS IPTEK Tangerang Selatan
Mesin Banteng Ponorogo Dipanaskan, Target Kursi DPRD Ditambah
Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata
KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul
Polres Sumenep Dukung Pengembangan Pertanian Melon Berbasis Smart Farming

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:04 WIB

UNY Latih Anak-anak Gedongkiwo Ubah Sampah Plastik Menjadi Wayang Edukatif

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:56 WIB

Kolaborasi SKK Migas, Medco, dan Pemkab Sumenep untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:21 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri Siswa, Dosen Ilmu Komunikasi Unpam Gelar Pelatihan Public Speaking di SMKS IPTEK Tangerang Selatan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Mesin Banteng Ponorogo Dipanaskan, Target Kursi DPRD Ditambah

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:08 WIB

Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Ketika Suara dan Wajah Tak Lagi Bisa Dipercaya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:58 WIB

(for NOLESA.COM)

Esai

Refleksi Self-love dan Feminisme dari Anne with an E

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:26 WIB

(for NOLESA.COM)

Esai

Jantung Batik Solo

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:44 WIB