DPRD Sumenep Tuntaskan 14 Raperda, Berikut Rinciannya

Redaksi Nolesa

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Selama tahun anggaran 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sudah menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 21 usulan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengungkapkan ada 21 usulan raperda yang diterima pihaknya.

“Namun dari sekian usulan raperda, dewan menyelesaikan 14 raperda,” kata Ketua Bapemperda Selasa, 15 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PPP itu juga menjelaskan sudah ada tiga raperda ditetapkan menjadi perda. Diantaranya ;

1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,

2. Perda Kabupaten Layak Anak, dan

3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selebihnya, politisi jebolan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo itu mengaku melanjutkan pembahasan terhadap empat raperda yang masuk Bapemperda. Empat raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut;

1.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan dan IDI Perkuat Sinergi, Dorong Layanan Kesehatan hingga Pelosok

3.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai

4.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Hanya saja, empat raperda itu belum ditetapkan menjadi perda. Sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini.

Juhari berharap proses fasilitasi terhadap empat raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi perda.

“Sebab, berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” terangnya lebih lanjut.

Politisi asal Desa Grujugan Gapura itu menegaskan, DPRD Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan raperda yang masuk ke Bapemperda tahun 2022.

“Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya.

Juhari menambahkan bahwa DPRD Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda;

1. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern

Baca Juga :  Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Hadirkan Dokter Spesialis di Puskesmas

2. Raperda Desa Wisata

3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat

4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar

Empat raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” terangnya.

Dari 11 raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Sementara, 10 raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep,” imbuhnya.

“Selain itu, kami juga telah merampungkan raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023. Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 raperda,” jawabnya saat ditanya perda yang dihasilkan selama 2022.

14 raperda yang telah dirampungkan DPRD Sumenep 2022

Baca Juga :  Ketua Dewan Sumenep: Refleksi Bulan Bung Karno, Momentum Menanamkan Semangat Gotong Royong kepada Generasi Z

1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi perda)

2. Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi perda)

3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi perda).

4. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi perda)

5. Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi perda).

6. Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi perda).

7.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur)

8.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur)

9.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur)

10.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur)

11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (barus selesai dibahas).

12. Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas).

13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas).

14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam
Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB