Mudah! Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Melakukan Perekaman KTP

Redaksi Nolesa

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Guna memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menghadirkan inovasi layanan.

Inovasi layanan Disdukcapil Sumenep ini disingkat dengan Kang Mas Setia (Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia). Dengan program ini petugas hadir ke masyarakat untuk melayani pengurusan dokumen kependudukan.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah selama ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat.

“Yang pertama, di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kecamatan,” ugkap Kabid Wahasa, Rabu 8 November 2022.

Bahkan, kata Kabid Wahasa dengan Inovasi layanan “Kang Mas Setia” itu Disdukcapil Sumenep sudah melakukan pelayanan jemput bola ke bawah.

“Kami juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien,” tuturnya.

Baca Juga :  Ekonomi Sumenep 2025 Tumbuh Melampaui Target RPJMD

Maka dari itu, pihaknya berharap agar masyarakat memanfaatkan segala kemudahan yang lahir dari inovasi pelayanan tersebut.

Fakta di lapangan, menurut Kabid Wahasa, walaupun segala kemudahan pelayanan sudah dihadirkan tetapi masyarakat kurang merespon, misalnya masih kurang sigap untuk melakukan perekaman.

“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman memanfaatkan kemudahan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah,” katanya.

Adapun persayaratan melalukan perekaman ada dua (2). Yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Jelang Libur Ramadan 2025, Bupati Sumenep Siapkan Mudik Gratis untuk Santri

Sedangkan bagi mereka yang belum punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.

Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

“Harapannya semua warga Sumenep memiliki semua dokumen kependudukan, karena dokumen kependudukan itu walaupun bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar pelayanan,” pungkasnya seraya menegaskan.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan
Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep
Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru
Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
Wabup Sumenep Dorong MEC Jadi Ruang Pelestarian Budaya
Gus Muhaimin Dorong Lulusan Universitas Ibrahimy Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
Banggar DPRD Sumenep Soroti Rp88 Miliar Belanja Modal Belum Terealisasi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:05 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Kamis, 24 September 2026 - 14:17 WIB

Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Kamis, 24 September 2026 - 13:28 WIB

Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan

Kamis, 24 September 2026 - 13:24 WIB

Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri

Berita Terbaru

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:05 WIB