Yogyakarta, NOLESA.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan protes kepada Badan Pusat Statistik (BPS) terkait perubahan data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.
Perubahan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan karena sejumlah warga yang sebelumnya masuk kelompok desil rendah justru tercatat berada pada desil yang lebih tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada BPS DIY mengenai perubahan tersebut. Menurutnya, terdapat warga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 4 kemudian bergeser ke desil 6 hingga 10. Kondisi itu menjadi persoalan karena perubahan klasifikasi dapat berimplikasi terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin saya sudah protes juga sama Bu Endang (Plt Kepala BPS DIY), kok bisa?” kata Ni Made kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Pemda DIY menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena data desil menjadi salah satu rujukan dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program pemerintah. Jika data tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan berpotensi tidak lagi tercatat sebagai kelompok penerima manfaat.
Polemik ini muncul setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan perubahan status kesejahteraan mereka. Ada warga yang merasa kondisi ekonominya tidak berubah secara signifikan, tetapi dalam data terbaru justru masuk ke kelompok desil yang lebih tinggi. Pemda DIY kemudian meminta agar perubahan tersebut dapat diverifikasi dan diselaraskan dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Dalam sistem pengelompokan kesejahteraan, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Namun, BPS menegaskan bahwa desil bukanlah label mutlak yang secara sederhana berarti miskin atau kaya. Penentuan tingkat kesejahteraan menggunakan sejumlah variabel sosial ekonomi dan tidak hanya didasarkan pada satu indikator seperti pendapatan.
BPS juga menjelaskan bahwa pemeringkatan kesejahteraan bersifat dinamis sehingga perubahan posisi desil dapat terjadi ketika data diperbarui. Karena itu, perubahan desil seseorang tidak serta-merta berarti kondisi ekonominya berubah secara drastis. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan data tersebut dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat.
Bagi Pemda DIY, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai angka desil, melainkan kesesuaian antara data dan kondisi nyata masyarakat. Pemda menggunakan indikator kemiskinan untuk melihat kondisi masyarakat, sementara penentuan desil dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat. Perbedaan pendekatan tersebut membuat sinkronisasi data menjadi penting agar kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak salah sasaran.
BPS sendiri menekankan pentingnya kualitas data dalam perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan. Data yang akurat dan terkini diperlukan agar intervensi pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran, sekaligus mencegah masyarakat yang membutuhkan justru terlewat dari program perlindungan sosial.
Karena itu, protes Pemda DIY terhadap BPS diharapkan tidak berhenti pada persoalan perbedaan klasifikasi. Persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat verifikasi data secara berkala, membuka ruang koreksi bagi masyarakat, serta memastikan data kesejahteraan yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
Dengan demikian, perubahan desil seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Bagi masyarakat, perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap akses terhadap bantuan dan program pemerintah. Akurasi, transparansi, serta mekanisme pemutakhiran data menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial di DIY tetap tepat sasaran.
Penulis : Wail Arrifki









