Dukung Pembangunan Daerah, DPRD Sumenep Sahkan Empat Perda Strategis

Redaksi Nolesa

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Pembangunan Daerah, DPRD Sumenep Sahkan Empat Perda Strategis (foto: humas DPRD Sumenep)

Dukung Pembangunan Daerah, DPRD Sumenep Sahkan Empat Perda Strategis (foto: humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah mengesahkan empat peraturan daerah (perda) yang dianggap strategis dalam rangka memperkuat pembangunan di wilayah tersebut.

Keempat perda tersebut meliputi:

Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata, yang bertujuan mendorong pengembangan potensi wisata berbasis desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, untuk memperkuat lembaga keuangan daerah.

Baca Juga :  PWRI Sumenep Dorong Pemkab Siap Sambut Porprov 2027

Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, yang difokuskan pada pelestarian lingkungan pesisir.

Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang bertujuan meningkatkan layanan transportasi darat secara tertib dan teratur.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa seluruh perda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami di Bapemperda berkomitmen agar setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan publik dan mendukung kemajuan daerah,” ujar Juhari.

Baca Juga :  RPD Sebut Seleksi PPS Kabupaten Sampang Tidak Transparan

Juhari mencontohkan, Perda Desa Wisata akan menjadi landasan hukum untuk mendorong desa-desa yang memiliki potensi wisata agar berkembang secara optimal.

Sementara itu, Perda tentang sempadan pantai dirancang untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Setiap perda memiliki peran penting, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat sektor pariwisata, penguatan ekonomi melalui lembaga keuangan daerah, perlindungan ekosistem pantai, hingga penataan transportasi darat,” jelasnya.

Baca Juga :  Semangat HSN 2023, Ji Herman Apresiasi Media Peduli Berita Pesantren

Juhari juga menambahkan bahwa pengesahan keempat perda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumenep dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami akan terus mendorong lahirnya regulasi yang sejalan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata
KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul
Polres Sumenep Dukung Pengembangan Pertanian Melon Berbasis Smart Farming
Rustini Muhaimin Terus Kampanyekan Gerakan Literasi, Kali ini di MI YAPPI Balong
Di Prancis, Presiden Prabowo Bicara Stabilitas Kawasan Timur Tengah
Bobot Sapi Kurban Menkeu Purbaya Capai 868 Kilogram
Jumlah Hewan Kurban Pemkab Sumenep Naik Dibanding Tahun Lalu
Said Abdullah Kembali Salurkan Hewan Kurban, Khusus Madura Sebanyak 298 Ekor Sapi

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:08 WIB

Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:40 WIB

KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:03 WIB

Rustini Muhaimin Terus Kampanyekan Gerakan Literasi, Kali ini di MI YAPPI Balong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:46 WIB

Di Prancis, Presiden Prabowo Bicara Stabilitas Kawasan Timur Tengah

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:07 WIB

Bobot Sapi Kurban Menkeu Purbaya Capai 868 Kilogram

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Generasi Cemas di Bawah Bayang-bayang AI

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:44 WIB