Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Begini Kata Said

Redaksi Nolesa

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

JAKARTA, NOLESA.COM – Terkait kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan hal itu tidak menyalahi aturan.

Politikus senior asal Madura ini menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan dana tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.

Baca Juga :  Puan Soroti Lonjakan Kematian PMI akibat Penipuan Daring, Desak Penguatan Perlindungan

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said juga mengungkapkan Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Di Ibu Kota Nusantara Akan Dibangun Pusat Pelatihan Sepak Bola

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Baca Juga :  Politikus PKB Minta Beasiswa Kedokteran Diperbanyak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat lalu, 12 September 2025. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas
Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB