JAKARTA, NOLESA.COM – Terkait kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan hal itu tidak menyalahi aturan.
Politikus senior asal Madura ini menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan dana tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.
“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Said juga mengungkapkan Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat lalu, 12 September 2025. (*)
Penulis : Rusydiyono









