Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Begini Kata Said

Redaksi Nolesa

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

JAKARTA, NOLESA.COM – Terkait kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan hal itu tidak menyalahi aturan.

Politikus senior asal Madura ini menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan dana tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.

Baca Juga :  Dua Gelar Diberikan Elit NU untuk Bupati Fauzi, Satunya Langsung dari Ketua Umum PB NU

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said juga mengungkapkan Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pernyataan Presiden Jokowi pada Pembukaan Rakernas II PDI Perjuangan

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Baca Juga :  Libatkan PKL dan Pelaku UMKM pada Peluncuran Kalender Wisata 2023

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat lalu, 12 September 2025. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas
Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:53 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB