Akhirnya Barang Ilegal Senilai Rp 29,5 Miliar Dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura

Redaksi Nolesa

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

PAMEKASAN, NOLESA.COM – Akhirnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Madura, Jawa Timur, memusnahkan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang tahun 2025 senilai Rp.188 miliar.

Sebagaimana dijelaskan Kepala KPUBC TMP C Madura Novian Dermawan dalam konferensi pers di Pamekasan mengatakan bahwa pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat mulai dari 01 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp.29.526.668.935 miliar terdiri atas 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alhkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.19.575.589.843

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” jelas Novian Dermawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar sehingga barang bukti yang telah disita tidak lagi bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Sukses Gelar Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT

Namun demikian, berhubung jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, Bea Cukai menggandeng pihak ketiga yaitu PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto. Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap terhitung mulai, Rabu, 5 Agustus 2025.

“Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” ujarnya.

Selebihnya, Novian mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan cara tidak menjual belikan, mengedarkan atau memproduksi barang ilegal. Apabila menemukan, Novian mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Madura Culture Festival 2025 Makin Meriah dengan Hadirnya Arinna Cafe & Resto dan Arinna Hidayah Bakery

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan penindakan ini sebagai wujud penegakan hukum terhadap produk-produk ilegal.

“Karena produk ilegal ini akan menimbulkan ketidakadilan antara perusahaan  yang membayar cukai dengan perusahaan yang  tidak membayar cukai,” pungkas Untung Basuki.(*)

Penulis : Yon

Berita Terkait

Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata
KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul
Polres Sumenep Dukung Pengembangan Pertanian Melon Berbasis Smart Farming
Rustini Muhaimin Terus Kampanyekan Gerakan Literasi, Kali ini di MI YAPPI Balong
Di Prancis, Presiden Prabowo Bicara Stabilitas Kawasan Timur Tengah
Bobot Sapi Kurban Menkeu Purbaya Capai 868 Kilogram
Jumlah Hewan Kurban Pemkab Sumenep Naik Dibanding Tahun Lalu
Said Abdullah Kembali Salurkan Hewan Kurban, Khusus Madura Sebanyak 298 Ekor Sapi

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:08 WIB

Novita Hardini Ingatkan Kemenpar Soal Kolaborasi Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:40 WIB

KOPRI PMII DIY dan Jendela Dunia Kita Gelar Gerakan Literasi di Gunungkidul

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:03 WIB

Rustini Muhaimin Terus Kampanyekan Gerakan Literasi, Kali ini di MI YAPPI Balong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:46 WIB

Di Prancis, Presiden Prabowo Bicara Stabilitas Kawasan Timur Tengah

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:07 WIB

Bobot Sapi Kurban Menkeu Purbaya Capai 868 Kilogram

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Generasi Cemas di Bawah Bayang-bayang AI

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:44 WIB