9 Hari Lagi Pemilu 2024, Polres Sumenep dan Kodim 0827 Gelar Patroli Akbar

Redaksi Nolesa

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Pemilu 2024, Polres Sumenep dan Kodim 0827 gelar apel asukan dan patroli skala besar, Selasa 6 Februari 2024.

Apel pasukan yang dilanjutkan patroli skala besar ini bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep.

Apel ini merupakan gabungan gabungan TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP Sumenep. Tujuannya untuk kondusifitas 14 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, serta diikuti oleh PJU, anggota Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Satpol PP.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tekankan Baznas Maksimal Kumpulkan ZIS Berikut Penyalurannya

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, patroli berskala besar ini bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat sinergitas TNI dan Polri beserta jajaran penyelenggara pemilu, siap untuk bahu-membahu dalam mensukseskan Pemilu 2024 ini.

“Intinya kita semua bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu mulai dari masa pencoblosan hingga perhitungan,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga :  Refleksi HPN 2023, Ketua DPRD Sumenep Mengajak Insan Pers Menjunjung Tinggi KEJ

Adapun rute yang dilalui pada patroli gabungan skala besar ini dimulai dari start Polres Sumenep – PLN – Simpang 3 Liorita – Simpang 4 Kota – Jl. Veteran – Jl. Kesatria – Jl. Trunojoyo – Simpang 4 Wijaya – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Zainal Arifin – Simpang 4 Pandian – Jl. Diponegoro – Finish Polres Sumenep.

Baca Juga :  Pelayanan di MPP Sumenep di Mata Sindy Metalisa

AKP Widiarti juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tanpa adanya ancaman baik fisik maupun psikis.

Mantan Kapolsek Kota itu mengatakan TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai Pasal 531 UU RI No 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96
Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal
Target Kemenag Sumenep Gelar Penyuluh Agama Islam Award
Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep
Patut Dicontoh Cara PDI Perjuangan Kediri Peringati Hari Ibu
Bupati Sumenep Pimpin Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Pesannya Cukup Menggugah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:30 WIB

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:00 WIB

PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:55 WIB

Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96

Senin, 23 Desember 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal

Senin, 23 Desember 2024 - 06:07 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB