Sumenep, NOLESA.com — Lima kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP dari BPK ini secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021
Opini WTP ke-5 yang diraih Pemkab Sumenep dari BPK ini diberikan hari ini di Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 14 November 2022.
Penghargaan Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Bupati Fauzi mengaku bersyukur atas penghargaan yang baru saja diterimanya. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, WTP merupakan buah dari kerja kolektif dari seluruh jajaran Pemkab Sumenep yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.
”Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif sehingga mendapat Opini WTP lima kali secara berturut-turut. Penghargaan ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemkab Sumenep,” ucap Bupati Fauzi usai menerima penghargaan WTP dari Gubernur Khofifah.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:
Pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Ketiga, opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi