WTP ke Lima untuk Pemkab Sumenep

Redaksi Nolesa

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Lima kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini WTP dari BPK ini secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021

Opini WTP ke-5 yang diraih Pemkab Sumenep dari BPK ini diberikan hari ini di Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 14 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Baca Juga :  1.500 Mushaf al-Qur'an Gratis dari Mas Tamam selama Ramadan 1444 Hijriah

Bupati Fauzi mengaku bersyukur atas penghargaan yang baru saja diterimanya. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, WTP merupakan buah dari kerja kolektif dari seluruh jajaran Pemkab Sumenep yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.

”Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif sehingga mendapat Opini WTP lima kali secara berturut-turut. Penghargaan ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemkab Sumenep,” ucap Bupati Fauzi usai menerima penghargaan WTP dari Gubernur Khofifah.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Singgung ini pada Resepsi HPN di PWI Sumenep

Pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kedua, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Baca Juga :  Senang Dampingi Mahasiswa Diskusi Masa Depan Bangsa

Ketiga, opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV
Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27 WIB

UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV

Berita Terbaru