WTP ke Lima untuk Pemkab Sumenep

Redaksi Nolesa

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Lima kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini WTP dari BPK ini secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021

Opini WTP ke-5 yang diraih Pemkab Sumenep dari BPK ini diberikan hari ini di Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 14 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan Opini WTP diterima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Bupati Fauzi mengaku bersyukur atas penghargaan yang baru saja diterimanya. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, WTP merupakan buah dari kerja kolektif dari seluruh jajaran Pemkab Sumenep yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.

Baca Juga :  Peringati HSN: IAA Jogja Adakan Kirab Santri

”Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif sehingga mendapat Opini WTP lima kali secara berturut-turut. Penghargaan ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemkab Sumenep,” ucap Bupati Fauzi usai menerima penghargaan WTP dari Gubernur Khofifah.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:

Baca Juga :  Sambut Pemilu 2024, Ini Tiga Sikap AMHTN-SI Pasca Pembukaan Rakernas 2022

Pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kedua, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Baca Juga :  Diskop Sumenep Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Penguatan Kelembagaan Koperasi

Ketiga, opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Fraksi PKB Sumenep Ajukan 23 Usulan Pada Rapat Paripurna
Hanafi Isyaratkan Dukungan Bersyarat untuk Pembentukan Pansus BSPS di Sumenep
Masa Reses II Usai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna
Kepala Puskesmas Pandian Sumenep Jelaskan Soal Tudingan Tak Melayani Surat Rujukan
Kades yang Dapat BSPS Akan Dipanggil Komisi III DPRD Sumenep
Sayembara Kepala DLH Sumenep
Puskesmas Bluto Tunaikan Tugas Layani JCH 2025 Hingga Tuntas
Sukses Lestarikan Budaya Keris, Bupati Fauzi Dianugerahi Penghargaan SNKI

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:00 WIB

Fraksi PKB Sumenep Ajukan 23 Usulan Pada Rapat Paripurna

Rabu, 23 April 2025 - 17:34 WIB

Hanafi Isyaratkan Dukungan Bersyarat untuk Pembentukan Pansus BSPS di Sumenep

Rabu, 23 April 2025 - 13:00 WIB

Masa Reses II Usai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Rabu, 23 April 2025 - 08:38 WIB

Kepala Puskesmas Pandian Sumenep Jelaskan Soal Tudingan Tak Melayani Surat Rujukan

Senin, 21 April 2025 - 10:01 WIB

Sayembara Kepala DLH Sumenep

Berita Terbaru

Jubir Fraksi PKB Sumenep, dr. Virzannida menyampaikan berkas usulan hasil serap aspirasi masa reses II kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin dalam Rapat Paripurna, Rabu 23/4/2025

Daerah

Fraksi PKB Sumenep Ajukan 23 Usulan Pada Rapat Paripurna

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:00 WIB

Masa Reses II Usai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, Rabu 23/5/2025

Daerah

Masa Reses II Usai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Rabu, 23 Apr 2025 - 13:00 WIB