Sumenep, NOLESA.com — Untuk mengurai kemacetan di sejumlah titik di area perkotaan Sumenep, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan upaya nyata.
Upaya tersebut berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Bahkan, telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sumenep, Selasa 18 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto menyampaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat ini ditarget selesai pada 28 Oktober mendatang.
“Kami optimis raperda ini selesai tepat waktu yang telah ditentukan Bamus,” kata politisi PKS ini ketika ditemui usai pembahasan.
Anggota Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) itu mengungkapkan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait kemacetan di area perkotaan.
Salah satu contoh di Jalan Diponegoro. Pasalnya di area tersebut seringkali ditempati bongkar muat barang. Ditambah lagi dengan banyaknya kendaraan memuat barang melebihi kapasitas yang semestinya.
Tidak hanya itu, kehadiran Raperda tersebut juga untuk mengatur batas usia angkutan umum.
“Semua itu demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
“Dengan perda ini nantinya Sumenep bisa punya angkutan yang layak. Selama ini kondisi MPU sangat miris, perlu peremajaan. Saya kira sudah melebihi batas usia. Harapannya Pemkab juga bisa menghadirkan angkutan umum yang layak melalui subsidi atau seperti apa formatnya nanti bisa didiskusikan lebih lanju,” tegas Ketua Pansus III DPRD Sumenep itu.
Untuk diketahui, pada pembahasan perdana Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat diikuti pihak terkait. Seperti Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab, dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD setempat.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi