Purwokerto, NOLESA.com — Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Islam (SEMA PTKIN) mendorong agar mengubah atau merevisi Surat Keputusan (SK) terkait Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Keberadaan Ormawa di lingkungan kampus PTKIN diatur melalui SK dirjen 4961 yang disahkan pada tahun 2016. Menurut Koordinator Pusat SEMA PTKIN se-Indonesia Mosthofa Roja’ SK dirjen yang berlaku sekarang ini sudah tidak relevan bagi ormawa dilingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan Seminar Kebangsaan dengan tema “Arah kebijakan publik dalam menanggapi resesi 2023” dan Musyawarah Wilayah II SEMA PTKIN se-Indonesia yang diselenggarakan di UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto pada hari selasa, 29 November 2022.
“Menghadapi ancaman resesi 2023 kita harus tetap optimis bisa bangkit dan melawan ancaman tersebut, kuncinya dengan menguatkan solidaritas dan terus menggali serta mengoptimalkan potensi diri,” kata Musthafa Roja’ selaku Koordinator Pusat SEMA PTKIN.
“Selain isu Nasional tadi yang perlu kita respon, ada persoalan mendasar dalam tata kelola student goverment kita, yaitu regulasi yang tidak lagi relevan bagi ormawa dan harus segera diusulkan perubahan,” imbuhnya.
“Harapannya dalam kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan usulan perubahan SK dirjen 4961 yang nantinya kota ajukan langsung ke Kemenag RI” pungkasnya.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari ini membahas beberapa point usulan perubahan SK dirjen dan regenerasi pengurus Wilayah II SEMA PTKIN se-Indonesia serta pemilihan koordinator wilayah II periode 2022 – 2023.
Penulis : Ahmad Farisi