RSUD dr. H. Moh. Anwar Gandeng Kodim Sumenep Sukseskan Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi Nolesa

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes (Foto: ist/nolesa.com)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes (Foto: ist/nolesa.com)

Sumenep, NOLESA.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep bekerjasama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk mensukseskan kawasan tanpa rokok (KTR).

Tujuan dari kerjasama tersebut, pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya memastikan lingkungan rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes, mengungkapkan semangat tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yaitu menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” kata dokter Erli, Kamis, 10 April 2025.

Kerjasama tersebut, terang dokter Erli, setiap jam besuk anggota TNI dari Kodim Sumenep secara bergantian akan memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok, khususnya di area rumah sakit.

Baca Juga :  Kasatpol PP Sumenep Ungkap Modus Transaksi Rokok Ilegal

Sebab, jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung masih sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” tegas dokter Erli.

Selain untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, pihak rumah sakit ingin menyampaikan bahwa KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Sumenep Dilantik, Ini Harapan Ketua Dewan

“Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya,” ujarnya.

Adapun salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Semoga semua pengunjung rumah sakit mendukung gerakan kami ini, apalagi semua itu demi kebaikan bersama, terutama pasien,” tandasnya.(*)

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa
Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN
PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan
Pimpin Apel Pagi, Camat Gayam Tekankan Di
Cegah PTM Sejak Dini, Dinkes P2KB Sumenep Skrining Guru dan Siswa MAN
Tabuhan Tong-tong Tak Boleh Padam, Tradisi Madura Menantang Zaman

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:06 WIB

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa

Senin, 7 September 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN

Senin, 7 September 2026 - 23:27 WIB

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Martin Hamonangan (Foto: Istimewa)

Daerah

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Senin, 7 Sep 2026 - 23:27 WIB

Presiden Prabowo (Foto: Istimewa)

Nasional

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:08 WIB