RSUD dr. H. Moh. Anwar Gandeng Kodim Sumenep Sukseskan Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi Nolesa

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes (Foto: ist/nolesa.com)

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes (Foto: ist/nolesa.com)

Sumenep, NOLESA.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep bekerjasama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk mensukseskan kawasan tanpa rokok (KTR).

Tujuan dari kerjasama tersebut, pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya memastikan lingkungan rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes, mengungkapkan semangat tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yaitu menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” kata dokter Erli, Kamis, 10 April 2025.

Kerjasama tersebut, terang dokter Erli, setiap jam besuk anggota TNI dari Kodim Sumenep secara bergantian akan memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok, khususnya di area rumah sakit.

Baca Juga :  Para Penyandang Disabilitas Puji Kepedulian Achmad Fauzi Selama Memimpin Sumenep

Sebab, jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung masih sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” tegas dokter Erli.

Selain untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, pihak rumah sakit ingin menyampaikan bahwa KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Pengajian Ramadan 1444 Sukses; ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Tambah Semangat Melayani Masyarakat

“Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya,” ujarnya.

Adapun salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Semoga semua pengunjung rumah sakit mendukung gerakan kami ini, apalagi semua itu demi kebaikan bersama, terutama pasien,” tandasnya.(*)

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Respons Laporan Call Center 112, Baznas Sumenep Segera Perbaiki Rumah Lansia di Longos
Bupati Fauzi Minta Koperasi Tinggalkan Pola Lama demi Hadapi Perubahan Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru