Sumenep, NOLESA.com — Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 oleh Pansus II DPRD Sumenep dimulai sejak Senin malam 27 Maret 2023.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma menyatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, Pansus II diberi waktu melakukan pembahasan Raperda hingga 14 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin waktu yang diberikan kepada Pansus digunakan sebaik mungkin untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep,” terang politikus PKB itu.
Haji Herman panggilan akrab mantan Ketua DPRD Sumenep itu menyampaikan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sangat penting untuk masa depan birokrasi di Sumenep.
Oleh sebab itu, sebagai nahkoda di pansus tersebut suami Hj Kusmawati komitmen akan bekerja maksimal untuk membahas dan menuntaskan Raperda tersebut.
“Output dari perda ini adalah penataan perangkat daerah sekaligus reformasi birokrasi. Kami berharap pembahasan raperda ini komprehensif. Dengan waktu yang ada menghasilkan seperti harapan kita semua,” harap politisi senior partai besutan Gus Dur itu.
Masih kata Ketua Pansus II, bahwasanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah melalui Raperda ini akan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas pemerintah daerah. Tentu perubahan perangkat daerah harus sebanding dengan aspek pemenuhan kebutuhan peningkatan kualitas layanan dan aspek pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami juga mohon dukungan dan masukan dari semua stakeholder dalam perjalanan pembahasan raperda ini. Semoga juga nanti tepat waktu,” pungkas politisis yang juga gemar menulis karya puisi.
Untuk diketahui, anggota Pansus II Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:
1. Herman Dali Kusuma (F-PKB)
2. Melly Sufianti (Hanura)
3. Alis Jasuli (NasDem)
4. Suroyo (Gerindra)
5. Nia Kurnia (PDIP)
6. Abu Hasan (PKB)
7. Ach Naufil MS (PKB)
8. Latib (PPP)
9. Siti Hosna (PAN)
10. Mohammad Hanafi (Demokrat)
11. Adrian Mukhlas (Demokrat)
Penulis: Rusydiyono
Editor: Ahmad Farisi










