Pertegas Dampak Hukum Menjual Rokok Ilegal

Redaksi Nolesa

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Guna memberikan pemahaman utuh terhadap masyarakat tentang rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep terus memberikan edukasi terkait dampak dari peredaran rokok ilegal di wilayah hukum setempat.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, edukasi terhadap dampak peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep pada waktu menggelar kegiatan tatap muka, melainkan juga pada saat kegiatan pengumpulan informasi dan pada saat kegiatan operasi bersama.

Baca Juga :  Kasatpol PP : Teliti Meski Rokok Dilekati Pita Cukai

Hal itu tentunya bagian dari cara menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, karena peredaran rokok ilegal itu akan berdampak terhadap sektor keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi setiap kegiatan yang kami lakukan mulai dari kegiatan tatap muka, kegiatan pengumpulan informasi termasuk terakhir ini kegiatan operasi bersama, ke masing masing pemilik toko ataupun petugas penjaga toko yang ada di sana, kami berikan edukasi,” jelas Kasat Laily, Sabtu 4 November 2023.

Baca Juga :  149 Desa di Bangkalan Bakal Menggelar Pilkades, Tahapannya Sudah Berlangsung

Menurutnya, edukasi itu mulai dari dampak nonyustisi dan dampak yustisinya serta sanksi pidananya. ”Itu kami sampaikan, termasuk dampak dampak secara sosial, juga kami sampaikan,” ujarnya.

Karena, sambung Laili, peredaran rokok ilegal itu banyak dampak yang akan berakibat, baik itu kepada mereka yang menjual, masyarakat umum ataupun kepada sektor keuangan negara.

Baca Juga :  Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Sumenep Berjalan Lancar, Bupati Ji Fauzi: Semangat Kesejahteraan

”Itu yang kami sampaikan setiap kami melakukan kegiatan,” imbuhnya.

”Jadi kami memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal ini, memberikan sosialisasi sesuai ketentuan ketentuan di bidang cukai itu yang kami lakukan setiap ada kegiatan,” pungkas Laili, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bupati Fauzi Upayakan Perbaikan Jembatan Ambruk Giligenting Selesai Sebelum Ramadan 2026
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
Kini RS Baghraf Health Care Sumenep Sudah Layani Pasien BPJS Kesehatan
Inovasi Layanan Pendidikan, Bupati Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis
UMKM Perempuan Kian Berkembang di Era Digital
Pledoi Kasus ODGJ Sapudi: Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan Justru Dipenjara
Ironi Sidang Kasus ODGJ Sapudi, JPU Masih Pakai KUHP Lama
Babinsa Batang-Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Bangun Desa Saat Monitoring

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:13 WIB

Bupati Fauzi Upayakan Perbaikan Jembatan Ambruk Giligenting Selesai Sebelum Ramadan 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:16 WIB

Kini RS Baghraf Health Care Sumenep Sudah Layani Pasien BPJS Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:55 WIB

Inovasi Layanan Pendidikan, Bupati Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:26 WIB

UMKM Perempuan Kian Berkembang di Era Digital

Berita Terbaru

Mimbar

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi: Catatan Jurnalis

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:29 WIB