JAKARTA, NOLESA.COM – Ekosistem ekonomi kreatif Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dan digadang-gadang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Namun, di balik geliat industri yang kian ekspansif tersebut, kondisi pekerja kreatif justru masih berada dalam situasi rentan dan belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara.
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, menilai pertumbuhan ekonomi kreatif belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan para pelakunya, terutama pekerja lepas dan gig worker yang mendominasi sektor ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,” ujar Novita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu kemarin, 28 Januari 2026.
Politikus cantik PDIP ini menjelaskan, mayoritas pekerja kreatif bekerja tanpa kontrak jangka panjang dan tidak memiliki kepastian perlindungan sosial. Kondisi tersebut semakin diperburuk oleh percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Sepanjang 2025, sambung Novita, sejumlah subsektor ekonomi kreatif dilaporkan mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya pada jenis pekerjaan kreatif dasar yang mulai tergantikan oleh otomatisasi.
“Transformasi teknologi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan manusia. Negara harus hadir memastikan transisi ini berjalan adil,” tegasnya.
Novita juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses jaminan sosial bagi pekerja kreatif. Banyak pekerja lepas belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, maupun pensiun.
Menurutnya, sejumlah inisiatif pemerintah seperti layanan kesehatan gratis bagi pekerja kreatif memang patut diapresiasi, namun belum menyentuh akar persoalan.
“Diperlukan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif dengan karakter kerja kreatif yang kontraknya pendek dan tidak tetap,” katanya.
Selain perlindungan sosial, Novita mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat dijadikan aset bankable. Dengan demikian, karya kreatif tidak hanya bernilai artistik, tetapi juga dapat menjadi sumber pembiayaan resmi serta meningkatkan akses pekerja kreatif terhadap perlindungan asuransi.
Ia juga menyoroti persoalan transparansi royalti dan perlindungan hak cipta. Pembajakan digital masih marak, sementara sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap dinilai belum transparan dan lambat.
“Transparansi hak cipta bukan bonus, tapi hak dasar pekerja kreatif,” tegas Novita.
Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa perlindungan pekerja kreatif harus dibangun secara menyeluruh melalui keterkaitan tiga pilar utama, yakni transparansi HKI, stabilitas pendapatan, dan jaminan perlindungan sosial.
“Kalau negara serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan ekonomi Indonesia, maka pekerja kreatif harus dilindungi hari ini. Tanpa keadilan sosial, tidak akan ada industri kreatif yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)










