Konflik Gersik Putih Semakin Meruncing, Kedua Belah Pihak Saling Lapor Polisi

Redaksi Nolesa

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Konflik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin meruncing.

Setelah aksi penolakan reklamasi laut di Gersik Putih untuk dijadikan tambak garam oleh penggarap atau investor gencar dilakukan, kini warga di desa tersebut melaporkan pihak terkait dan Kades Gersik Putih ke Polres Sumenep.

Warga Gersik Putih melaporkan penggarap dan Kadesnya atas kasus dugaan merusak kawasan lindung. Yakni kawasan pantai yang dijadikan tambak garam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” terang Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga :  Kini RSUD Moh Anwar Melayani Operasi Tanpa Bedah dan Bisa Gunakan BPJS

Di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Penasihat Hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga.

Laporan duagaan pengrusakan kawasan lindung tersebut juga disertai bukti-bukti yang kuat.

Sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 tiga unsur sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi.

“Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” beber Marlaf.

Mantan aktivis PMII itu juga menjelaskan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Baca Juga :  Bupati Sampang Santuni 1000 Anak Yatim

Karena itu, tegas Marlaf, warga mengambil angkah hukum untuk mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam Gema Aksi dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.

Baca Juga :  Bukannya Marah, Kiai Fikri Malah Banyak Memberi Nasihat kepada Penghina Almarhum KH. A. Warits Ilyas

Selain itu, guna mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan ini.

“Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,” pungkas Marlaf.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan perihal laporan yang disampaikan warga Gresik Putih terhadap kades dan penggarap atau investor yang mereklamasi laut untuk dijadikan tambak garam.

“Iya mas kemarin laporannya sudah kami terima, untuk perkembangannya nanti kami informasikan lagi ya,” kata Kasi Humas Widiarti membenarkan.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis
Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi
Klarifikasi Kepala Dinkes P2KB Sumenep Soal Isu Pemotongan Dana Kapitasi
Luncurkan e-Katalog Prangko 2025, Begini Kata Menteri Meutya
Sudah Dipaparkan kepada Presiden, Inilah Dua Program Muslimat NU yang Bakal Dilaunching Ketika Kongres
LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep Gembleng Mahasiswa Jadi Jurnalis Kritis
Khofifah Bawa Rombongan Menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka
Siswa MA Nasy-Mut Candi Dibekali Pengalaman Kerja dengan Belajar Langsung di Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:10 WIB

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:57 WIB

Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Klarifikasi Kepala Dinkes P2KB Sumenep Soal Isu Pemotongan Dana Kapitasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:50 WIB

Sudah Dipaparkan kepada Presiden, Inilah Dua Program Muslimat NU yang Bakal Dilaunching Ketika Kongres

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:35 WIB

LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep Gembleng Mahasiswa Jadi Jurnalis Kritis

Berita Terbaru

Nasional

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:10 WIB

Opini

Membumikan Nilai-nilai Aswaja di Kalangan Gen Z

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:54 WIB

Raline Rahmat Shah (Raline Shah) Stafsus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI (Foto: IG @ralinshah)

Nasional

Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:57 WIB