Kisah Pilu Warga Pagerungan Tempat Kaya Migas

Redaksi Nolesa

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagerungan Sumenep

Pagerungan Sumenep

SUMENEP, NOLESA.COM – Sejak 1993 silam, warga Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep sudah terbiasa dengan gemuruh pengeboran migas.

Di pulau itu, eksploitasi salah satu ladang migas terbesar di ujung timur Madura dimulai. Di balik dentuman mesin dan arus miliaran dolar yang mengalir ke kas negara dan perusahaan, getir dirasakan masyarakat setempat.

Lebih dari tiga dekade, energi bumi terus dikuras, namun pertanyaan sederhana tetap menggantung: apa yang rakyat setempat dapat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, wajah Sapeken masih memprihatinkan. Akses air bersih terbatas, listrik tak merata, transportasi laut seadanya, dan bangunan sekolah banyak yang rusak. Produksi migas yang dulu digembar-gemborkan kini tinggal angka.

Data Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak Blok Pagerungan terus merosot: dari 68 BOPD pada 2020 menjadi 64 BOPD di 2021, dan anjlok ke 55 BOPD pada 2022.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Siap Mengawal Kelistrikan di Giligenting

Di depan mata mereka, kapal-kapal pengangkut energi hilir mudik. Tapi tak pernah benar-benar jelas apa yang menjadi hak warga atas kekayaan alam yang dikuras dari bawah tanah mereka.

Seiring merosotnya produksi di Pagerungan Besar, PT Kangean Energi Indonesia (KEI) Ltd kini mengalihkan fokus ke ladang baru: Blok Terang Sirasun Batur (TSB) yang lokasinya tak jauh dari Pagerungan. Namun, warga khawatir sejarah kelam kembali berulang.

“Kami sudah 30 tahun cuma jadi penonton. Yang kaya Jakarta, yang rusak kami,” kata Ketua Masyarakat Urban Kangean-Bali, Rahman Fauzan, Rabu, 25 Juni 2025.

Fauzan menyebut banyak alasan mengapa warga menolak survei seismik dan rencana eksploitasi migas di Pulau Kangean. Risiko pencemaran laut, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan bukan lagi sekadar kekhawatiran.

Baca Juga :  Cukup Siapkan Nama, NIK dan Akta Bayi Baru Lahir Langsung Keluar

“Itu sudah nyata terjadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan di pulau kecil secara tegas dilarang. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa prioritas pemanfaatan pulau kecil adalah untuk konservasi, pendidikan, perikanan lestari, dan pertahanan negara — bukan untuk pertambangan.

“Pulau Kangean hanya 648,6 kilometer persegi, jelas masuk kategori pulau kecil. Harusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” kata Fauzan.

Pasal 35 huruf (j) UU tersebut melarang aktivitas migas yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat larangan tersebut.

Fauzan juga menyoroti persoalan AMDAL yang wajib sah dan melibatkan masyarakat secara partisipatif.

Baca Juga :  Akhirnya Sumenep Miliki Mall UMKM

“Jangan sampai izin hanya formalitas, masyarakat jadi korban,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan pemerintah agar tak mengulangi tragedi lingkungan seperti yang terjadi di Republik Nauru.

“Jangan tunggu bencana datang dulu baru menyesal,” ujarnya.

Pihak PT Kangean Energi Indonesia (KEI) memilih irit bicara. Agus Indra Prihadi menolak memberikan keterangan ketika dihubungi media, dan meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada manajernya, Kampoi Naibaho.

“Mohon maaf om, saya sedang di luar. Nanti kami pelajari dulu dan koordinasikan secara internal,” kata Kampoi saat dimintai tanggapan, Rabu, 25 Juni 2025.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, juga belum bersedia memberi penjelasan. “Besok sore, bro,” katanya.(*)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa
Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan
Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep
Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru
Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
Wabup Sumenep Dorong MEC Jadi Ruang Pelestarian Budaya
Gus Muhaimin Dorong Lulusan Universitas Ibrahimy Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 September 2026 - 07:05 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Kamis, 24 September 2026 - 14:17 WIB

Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Kamis, 24 September 2026 - 13:28 WIB

Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Wabup Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far memimpin rakor pemenuhan titik usulan listrik desa (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:05 WIB