SUMENEP, NOLESA.COM – Sejak 1993 silam, warga Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep sudah terbiasa dengan gemuruh pengeboran migas.
Di pulau itu, eksploitasi salah satu ladang migas terbesar di ujung timur Madura dimulai. Di balik dentuman mesin dan arus miliaran dolar yang mengalir ke kas negara dan perusahaan, getir dirasakan masyarakat setempat.
Lebih dari tiga dekade, energi bumi terus dikuras, namun pertanyaan sederhana tetap menggantung: apa yang rakyat setempat dapat?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, wajah Sapeken masih memprihatinkan. Akses air bersih terbatas, listrik tak merata, transportasi laut seadanya, dan bangunan sekolah banyak yang rusak. Produksi migas yang dulu digembar-gemborkan kini tinggal angka.
Data Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak Blok Pagerungan terus merosot: dari 68 BOPD pada 2020 menjadi 64 BOPD di 2021, dan anjlok ke 55 BOPD pada 2022.
Di depan mata mereka, kapal-kapal pengangkut energi hilir mudik. Tapi tak pernah benar-benar jelas apa yang menjadi hak warga atas kekayaan alam yang dikuras dari bawah tanah mereka.
Seiring merosotnya produksi di Pagerungan Besar, PT Kangean Energi Indonesia (KEI) Ltd kini mengalihkan fokus ke ladang baru: Blok Terang Sirasun Batur (TSB) yang lokasinya tak jauh dari Pagerungan. Namun, warga khawatir sejarah kelam kembali berulang.
“Kami sudah 30 tahun cuma jadi penonton. Yang kaya Jakarta, yang rusak kami,” kata Ketua Masyarakat Urban Kangean-Bali, Rahman Fauzan, Rabu, 25 Juni 2025.
Fauzan menyebut banyak alasan mengapa warga menolak survei seismik dan rencana eksploitasi migas di Pulau Kangean. Risiko pencemaran laut, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan bukan lagi sekadar kekhawatiran.
“Itu sudah nyata terjadi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan di pulau kecil secara tegas dilarang. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa prioritas pemanfaatan pulau kecil adalah untuk konservasi, pendidikan, perikanan lestari, dan pertahanan negara — bukan untuk pertambangan.
“Pulau Kangean hanya 648,6 kilometer persegi, jelas masuk kategori pulau kecil. Harusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” kata Fauzan.
Pasal 35 huruf (j) UU tersebut melarang aktivitas migas yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat larangan tersebut.
Fauzan juga menyoroti persoalan AMDAL yang wajib sah dan melibatkan masyarakat secara partisipatif.
“Jangan sampai izin hanya formalitas, masyarakat jadi korban,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan pemerintah agar tak mengulangi tragedi lingkungan seperti yang terjadi di Republik Nauru.
“Jangan tunggu bencana datang dulu baru menyesal,” ujarnya.
Pihak PT Kangean Energi Indonesia (KEI) memilih irit bicara. Agus Indra Prihadi menolak memberikan keterangan ketika dihubungi media, dan meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada manajernya, Kampoi Naibaho.
“Mohon maaf om, saya sedang di luar. Nanti kami pelajari dulu dan koordinasikan secara internal,” kata Kampoi saat dimintai tanggapan, Rabu, 25 Juni 2025.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, juga belum bersedia memberi penjelasan. “Besok sore, bro,” katanya.(*)









