Kisah Pilu Warga Pagerungan Tempat Kaya Migas

Redaksi Nolesa

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagerungan Sumenep

Pagerungan Sumenep

SUMENEP, NOLESA.COM – Sejak 1993 silam, warga Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep sudah terbiasa dengan gemuruh pengeboran migas.

Di pulau itu, eksploitasi salah satu ladang migas terbesar di ujung timur Madura dimulai. Di balik dentuman mesin dan arus miliaran dolar yang mengalir ke kas negara dan perusahaan, getir dirasakan masyarakat setempat.

Lebih dari tiga dekade, energi bumi terus dikuras, namun pertanyaan sederhana tetap menggantung: apa yang rakyat setempat dapat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, wajah Sapeken masih memprihatinkan. Akses air bersih terbatas, listrik tak merata, transportasi laut seadanya, dan bangunan sekolah banyak yang rusak. Produksi migas yang dulu digembar-gemborkan kini tinggal angka.

Data Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak Blok Pagerungan terus merosot: dari 68 BOPD pada 2020 menjadi 64 BOPD di 2021, dan anjlok ke 55 BOPD pada 2022.

Baca Juga :  Perbup City Branding Kota Keris Jadi Kado Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep

Di depan mata mereka, kapal-kapal pengangkut energi hilir mudik. Tapi tak pernah benar-benar jelas apa yang menjadi hak warga atas kekayaan alam yang dikuras dari bawah tanah mereka.

Seiring merosotnya produksi di Pagerungan Besar, PT Kangean Energi Indonesia (KEI) Ltd kini mengalihkan fokus ke ladang baru: Blok Terang Sirasun Batur (TSB) yang lokasinya tak jauh dari Pagerungan. Namun, warga khawatir sejarah kelam kembali berulang.

“Kami sudah 30 tahun cuma jadi penonton. Yang kaya Jakarta, yang rusak kami,” kata Ketua Masyarakat Urban Kangean-Bali, Rahman Fauzan, Rabu, 25 Juni 2025.

Fauzan menyebut banyak alasan mengapa warga menolak survei seismik dan rencana eksploitasi migas di Pulau Kangean. Risiko pencemaran laut, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan bukan lagi sekadar kekhawatiran.

Baca Juga :  Di Ibu Kota Nusantara Akan Dibangun Pusat Pelatihan Sepak Bola

“Itu sudah nyata terjadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan di pulau kecil secara tegas dilarang. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa prioritas pemanfaatan pulau kecil adalah untuk konservasi, pendidikan, perikanan lestari, dan pertahanan negara — bukan untuk pertambangan.

“Pulau Kangean hanya 648,6 kilometer persegi, jelas masuk kategori pulau kecil. Harusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” kata Fauzan.

Pasal 35 huruf (j) UU tersebut melarang aktivitas migas yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat larangan tersebut.

Fauzan juga menyoroti persoalan AMDAL yang wajib sah dan melibatkan masyarakat secara partisipatif.

Baca Juga :  Novita Hardini Galakkan Sampah Organik Jadi Solusi Pupuk dan Dukung Net Zero Carbon

“Jangan sampai izin hanya formalitas, masyarakat jadi korban,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan pemerintah agar tak mengulangi tragedi lingkungan seperti yang terjadi di Republik Nauru.

“Jangan tunggu bencana datang dulu baru menyesal,” ujarnya.

Pihak PT Kangean Energi Indonesia (KEI) memilih irit bicara. Agus Indra Prihadi menolak memberikan keterangan ketika dihubungi media, dan meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada manajernya, Kampoi Naibaho.

“Mohon maaf om, saya sedang di luar. Nanti kami pelajari dulu dan koordinasikan secara internal,” kata Kampoi saat dimintai tanggapan, Rabu, 25 Juni 2025.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, juga belum bersedia memberi penjelasan. “Besok sore, bro,” katanya.(*)

Berita Terkait

Novita Hardini Desak Pengawasan Industri AMDK Diperketat Demi Lindungi Konsumen
Nayla Fakhirah Najmy Dinobatkan sebagai Siswi Teladan MTs Al Hasan Giligenting
Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media
Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758
Polres Sumenep Rayakan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Berbagi kepada Pemulung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:45 WIB

Novita Hardini Desak Pengawasan Industri AMDK Diperketat Demi Lindungi Konsumen

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:32 WIB

Nayla Fakhirah Najmy Dinobatkan sebagai Siswi Teladan MTs Al Hasan Giligenting

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:48 WIB

Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning

Senin, 22 Juni 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:02 WIB

Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru