Sumenep, NOLESA.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan acara Evaluasi Pemantapan (Pra Launching) Portal Satu Data dan Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Acara Evaluasi Pemantapan (Pra Launching) Portal Satu Data Kabupaten Sumenep ini ditempatkan di Hotel Myze setempat, Jumat 27 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah (Nyai Eva), Sekda Edy Rasiyadi, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Dalam sambutannya, Wabup Sumenep berpesan supaya semua OPD terus memperkuat sinergitas dalam penerapan Portal Satu Data Kabupaten Sumenep.
Dengan begitu, kata Wabup Nyai Eva aplikasi tersebut nantinya dapat terkelola dengan baik, dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Yang jelas melalui portal satu data ini tidak hanya fokus pada pengumpulan dan penyebaran data, tetapi juga memastikan bahwa datanya benar akurat, mutakhir, dan dapat diakses oleh berbagai instansi terkait,” jelas Wabup Nyai Eva.
Menambahkan, Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Dr. Ir. Arif Firmanto menyatakan, tujuan dari kegiatan itu untuk melihat sejauh mana pemanfaatan portal satu data dalam penyelenggaraan satu data di Kabupaten Sumenep.
Selebihnya, kata suami Asih Wulandari, acara tersebut juga untuk mengetahui kinerja perangkat daerah terkait evaluasi keterisian portal satu data.
“Evaluasi diharapkan bisa memberikan masukan strategis bagi penyempurnaan kebijakan dan implementasi portal satu data Kabupaten Sumenep, untuk menyediakan data yang terintegrasi dalam pengambilan kebijakan lebih akurat dan efektif,” papar Kaban Arif.
Pimpinan OPD penerima banyak penghargaan itu mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188/182/kep/435.013/2024 tentang forum satu data Kabupaten Sumenep yang menjelaskan penyelenggara satu data.
“Portal satu data yang tahapannya melalui proses panjang, mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraannya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” jelasnya.
Kaban Arif mengaku optimis bahwa keterisian data bisa selesai lebih awal. Pasalnya, Kemendagri telah menetapkan batas akhir pengumpulan data pada 31 Desember mendatang.
“Hari ini, kami memberikan reward bagi OPD yang keterisian datanya telah mencapai 100 persen tepat waktu. Tapi, tidak cukup hanya tepat waktu. Kami juga menilai kedalaman datanya hingga tingkat desa dan banyaknya data yang diampu oleh masing-masing OPD,” tandas mantan Kepala DKPP Sumenep itu.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi