Kasatpol PP : Teliti Meski Rokok Dilekati Pita Cukai

Redaksi Nolesa

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan beragam cara dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Salah satunya dengan cara mengedukasi masyarakat agar paham dan ngerti apa yang dimaksud dengan rokok ilegal.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelaskan secara detail ciri-ciri khusus rokok ilegal itu.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach LailyMaulidi Maulidy mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal selain tak berpita cukai di bungkusnya.

Karena sebagian ada yang dilekati pita cukai tetapi pita cukai palsu atau bekas.

“Ada lagi, bungkusnya dilengkapi pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, semisal pita cukai khusus rokok kretek tapi dipasang di rokok filter, makanya teliti dulu meskipun dilekati pita cukai,” ungkap Kasatpol PP Ach Laili Maulidy beberapa minggu lalu usai melakukan sosialisasi.

Baca Juga :  Inovasi Bappeda Sumenep Hadirkan Jurnal Online

“Peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal sangat besar. Kami harap bisa turut serta melakukan pemberantasan rokok ilegal,” sambung mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Dorong Inovasi E-Berpadu

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
Layanan UHC Tanpa Perbedaan, Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terbaru