Sumenep, NOLESA.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan beragam cara dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satunya dengan cara mengedukasi masyarakat agar paham dan ngerti apa yang dimaksud dengan rokok ilegal.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelaskan secara detail ciri-ciri khusus rokok ilegal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Sumenep Ach LailyMaulidi Maulidy mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal selain tak berpita cukai di bungkusnya.
Karena sebagian ada yang dilekati pita cukai tetapi pita cukai palsu atau bekas.
“Ada lagi, bungkusnya dilengkapi pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, semisal pita cukai khusus rokok kretek tapi dipasang di rokok filter, makanya teliti dulu meskipun dilekati pita cukai,” ungkap Kasatpol PP Ach Laili Maulidy beberapa minggu lalu usai melakukan sosialisasi.
“Peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal sangat besar. Kami harap bisa turut serta melakukan pemberantasan rokok ilegal,” sambung mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.
Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi