Politik
Gus Yahya: PKB Sekalipun, Tak Boleh Mengkooptasi NU sebagai Alat Politik

Jakarta, nolesa.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak ingin NU menjadi alat politik partai atau kelompok tertentu, sekalipun oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gus Yahya menegaskan, meskipun dulunya PKB diinisiasi dan dideklarasikan pengurus-pengurus PBNU itu memang benar. Akan tetapi hal itu adalah satu hal, yang kemudian tidaklah bisa dijadikan dalil untuk mengkooptasi NU sebagai alat politik PKB.
“Relasi NU dengan PKB saya kira alami sekali, karena dulu PKB sendiri diinisiasi, dideklarasikan oleh pengurus-pengurus PBNU, itu hal. Tapi, sekali lagi tidak boleh lalu NU ini jadi alat dari PKB atau dikooptasi dengan PKB,” ujar Gus Yahya dalam program Newsromm CNN Indonesia TV, Rabu (29/12/2021).
Namun, meski demikian Gus Yahya tetap membuka peluang bagi pengurus PKB dan pengurus-pengurus partai politik lainnya jika ada yang hendak bergabung dengan PBNU. Sebab, menurut mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, NU senantiasa akan menjadi pintu komunikasi bagi setiap partai. Sehingga NU bisa tampil dengan lebih berwarna.
“Tidak boleh ada satu warna, semuanya harus bisa mendapatkan kesempatan yang sehingga NU sendiri bisa menjadi semacam warna clearning house untuk menyepakati kepentingan-kepentingan,” kata Gus Yahya
Penulis: Aris
Editor: Dimas

-
Daerah5 hari ago
Lewat Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal
-
Opini6 hari ago
Rokoknya Bodong, Malu Dong
-
Daerah5 hari ago
Sambut Musim Tanam 2024, PWRI Sumenep Gelar FGD Tembakau
-
Daerah2 hari ago
BPPKAD Sumenep Ajak Pemdes Memaksimalkan Penyampaian SPPT PBB P2 kepada Masyarakat
-
Mimbar3 hari ago
Pilpres 2024 dan Wacana Palsu “Raja Jadi-Jadian”
-
Politik1 hari ago
Khofifah Terima Rekomendasi Cagub dari PAN, Wagub Emil: Mohon Doanya
-
Daerah4 hari ago
Kasatpol PP Sumenep Ungkap Kendala Selama Melakukan Operasi Rokok Ilegal
-
Opini3 hari ago
Pemuda Garda Depan Pemberantasan Rokok Ilegal