Jakarta, NOLESA.com — Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI) secara tegas menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Kordinator Pusat FORSEMASHI, Muhammad Suhud menyampaikan bahwa pengesahaan pengesahan Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu merupakan bentuk kebobrokan DPR-pemerintah yang dipertontonkan kepada masyarakat.
“Disahkannya perppu cipta kerja adalah bentuk kebobrokan yang dipertontonkan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Kenapa demikian? Karena sudah jelas MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dengan memberikan waktu 2 tahun terhadap DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya.” ujarnya.
Korpus FORSEMASHI itupun menambahkan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perppu Cipta Kerja seharusnya tidak dilakukan karena mencederai konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alih-alih DPR dan pemerintah mengikuti putusan MK tersebut, melainkan menggunakan tangan besi yaitu Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan Perpu Cipta Kerja yang seharusnya tidak dilakukan. Sehingga tindakan dari presiden tersebut malah mencederai konstitusional kita dan melecehkan Mahkamah Konstitusi dengan tidak melaksanakan putusannya.”
Menambahkan, Ibrahim Ardyga selaku Sekretaris Pusat FORSEMASHI beranggapan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelabui konstitusi.
“Apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan bentuk persekongkolan pemerintah untuk mengelabui konstitusi. Karena jelas MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional bersyarat. Akan tetapi pemerintah malah mencari jalan tikus untuk memberlakukan kembali UU Cipta Kerja tersebut”.
Muhammad Suhud selaku Korpus FORSEMASHI itupun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan penolakan atas disahkannya UU Cipta Kerja.
“Saya sebagai koordinator pusat Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum se-Indonesia mengajak terhadap seluruh elemen masyarakat untuk melakukan penolakan atas di sahkannya Perpu cipta kerja sebagai UU untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum yang di kucilkan oleh pemangku jabatan hari ini”.
Selain itu, Pengurus Pusat FORSEMASHI mengancam akan melakukan Konsolidasi besar-besaran apabila penolakan tersebut tidak dapat di indahkan.
“Jika hal demikian tidak dapat di indahkan, maka yakin sungguh kami dari pengurus pusat FORSEMASHI akan melakukan konsolidasi besar-besar, terutama kepada pengurus maupun anggota FORSEMASHI di Seluruh Indonesia untuk Melakukan Aksi Besar-besar. Dan bukan saja pada Anggota FORSEMASHI tapi juga pada seluruh mahasiswa se-Indonesia untuk ikut bergabung dalam aksi kami. Sebab kami yakin bahwa seluruh mahasiswa se-Indonesia memiliki tujuan yang sama seperti kami” ujar Amar Lusbun selaku sekretaris Komisi Advokasi FORSEMASHI.
Penulis: Rusdiyono
Editor: Ahmad Farisi