SUMENEP, NOLESA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat sebesar 2,5 persen.
Dasar Baznas Sumenep memotong gaji ASN sebesar 2,5 persen ini yakni Intruksi Bupati Sumenep nomor: 100.3.4.2/1/2025, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kendati demikian, pemotongan gaji ASN tersebut mendapat respons dari anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. Menurut politisi PAN ini, pentingnya membuat kesepakatan terlebih dahulu, ketimbang keputusan yang sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harusnya disosialisasikan secara utuh, untuk apa uang ini, dan pengelolaannya gimana. Apakah transparan dan akuntabel apa tidak,” ujar Hairul Anwar, Jumat 13 Juni 2025.
Karenanya, Hairul memaklumi jika pemotongan gaji ASN itu memicu ramainya keluhan di kalangan ASN.
“Karena ini memang menjadi keresahan. Terutama PNS dengan gaji rendah, yang ngutang ke bank, kebutuhan anaknya, dan lain-lain, yang gajinya sudah tidak utuh. Karena tahu sendiri kan, gaji ASN itu kadang utuh, kadang tidak. Jadi, kasihan bagi ASN yang baru-baru, jika gajinya di bawah Rp3 juta, kan gajinya gak cukup untuk itu,” tambahnya.
Karenanya, Hairul berharap Baznas juga memerhatikan pentingnya kepekaan sosial di dalam membuat kebijakan.
“Harus didata juga itu ASN kita. Yang gajinya utuh dan minus siapa saja. Kalau misal minus, terus gaji apanya lagi yang mau dipotong. Di sini pentingnya asas keadilan. Harus diakui, bagi ASN golongan III ke bawah, uang yang dipotong itu sangat berharga,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Baznas lebih hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan, agar tidak menimbulkan gejolak krusial di kemudian hari.
“Alangkah lebih baiknya, ini harus ditinjau ulang,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan di salah satu media online, bahwa Baznas Sumenep mengeluarkan kebijakan pemotongan terhadap ASN di lingkungan Pemkab setempat sebesar 2,5 persen.
“Semua pemotongan ini sudah merupakan instruksi dari Presiden,” ujar Wakil Ketua Baznas Sumenep, Sugeng Haryadi.
Diketahui, pemotongan ini melalui mekanisme surat kuasa kepada masing-masing ASN. Jika bersedia maka gaji langsung terpotong, begitu pun, gaji tetap utuh bagi yang tidak bersedia.
“Makanya ASN Sumenep juga harus bisa menyisihkan 2,5 persen dari penghasilannya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Ini bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang kepedulian dan nilai ibadah,” pungkasnya.(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi










