Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus bergerak untuk legalisasi aset. Seperti sertifikat atas tanah nelayan.
Selain sebagai legalisasi tanah milik nelayan, tentu hal itu sebagai upaya Pemkab Sumenep mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di kabupaten ujung timur pulau Madura.
Secara simbolis Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Penyerahan sertifikat tanah nelayan ini bertempat di Balai Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Rabu 14 September 2022.
Politisi PDIP ini menyampaikan para nelayan yang menerima sertifikat atas tanah bisa memanfaatkannya untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usaha, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai agunan atau jaminan melalui lembaga keuangan yang ada.
“Sertifikat itu, tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan,” ujar Bupati Fauzi.
Suami Nia Kurnia ini menegaskan sertifikat tanah memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan yang memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan, sehingga memanfaatkan sertifikat itu demi pengembangan usaha bukan kepentingan lainnya.
“Kami minta manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan kesejahteraannya, bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulannya,” papar alumni MAN Sumenep itu.
Selain itu, Bupati Fauzi menyatakan nelayan yang telah memiliki sertifikat atas tanah juga mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.
“Manakala tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang, perinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang.
“Alhamdulillah sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Sedangkan penyerahan sertifikat atas tanah nelayan ini sebanyak 100 sertifikat yang diserahkan merupakan usulan 2020,” pungkas mantan Kadis Perhubungan itu.(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi