SUMENEP, NOLESA.COM – Dalam melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Masa Jabatan 2025-2029, Komisi I DPRD Sumenep telah menyiapkan sembilan tata tertib.
Sembilan tata tertib (tatib) fit and proper test dibacakan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath saat membuka pelaksanaan uji kelayakan calon komisioner KI di Gedung DPRD setempat, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Seluruh anggota komisi mohon izin membacakan tata tertib yang nanti akan berlaku sebagai rulel of game pada saat fit and proper test ini dilaksanakan,” kata Darul sebelum membacakan tatib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah tata tertib pelaksanaan tata tertib fit and proper test calon anggota komisi informasi masa jabatan 2025-2029 yang dibacakan Ketua Komisi I DPRR Sumenep, Darul Hasyim Fath;
1. Uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan melalui wawancara mendalam secara tatap muka dengan panel penguji.
2. Calon akan diberikan waktu 30 menit untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka jika terpilih sebagai anggota komisi informasi.
3. Setelah pemaparan panel penguji akan mengajukan pertanyaan yang mencakup pemahaman terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan terkait lainnya, pengetahuan tentang kelembagaan komisi informasi kemampuan analisis dan kemampuan menangani kasus sengketa informasi, integritas, independensi dan komitmen terhadap nilai-nilai keterbukaan informasi.
4. Calon harus menjawab pertanyaan dengan lugas, jujur dan integritas. Penggunaan alat bantu elektronik (kecuali yang diizinkan) tidak diperkenankan.
5. Panel penguji terdiri dari pimpinan dan seluruh anggota komisi I.
6. Panel penguji bertugas menilai calon berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan seperti visi-misi, pemahaman regulasi, kemampuan komunikasi dan integritas.
7. Penilaian dilakukan secara obyektif berdasarkan bobot yang telah ditetapkan untuk setiap kriteria.
8. Keputusan panel penguji bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Hasil fit and proper test akan diumumkan secara resmi melalui kanal media yang ditentukan dan nama-nama calon yang lolos akan diajukan ke lembaga yang berwenang untuk penetapan.
Untuk diketahui, uji kelayakan ini diikuti 11 calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, yakni Hasdani Roi, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto. (*)
Penulis : Rusydiyono









