Usulan Pemekaran Desa Kolo-Kolo Telah Diajukan ke Pemprov Jatim, Akhirnya Kandas Karena Aturan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tahun 2012 silam Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep mengusulkan pemekaran wilayah. Setelah melalui proses panjang akhirnya usulan itu kandas terbentur aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan sejak adanya usulan, tahapan pemekaran telah dilakukan.

Bahkan, kata Kadis Anwar, usulan pemekaran Desa Kolo-Kolo telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar segera dievaluasi.

Akan tetapi, dalam perjalanannya usulan tersebut buntu. Alasannya, karena terbentur undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Sesuai aturan tersebut, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk minimal mencapai 6 ribu setiap desa setelah dimekarkan,” jelas Kadis Anwar, Jumat 11 Agustus 2023.

Mantan Camat Batang-Batang itu mengungkapkan, hasil evaluasi dari Pemprov Jatim, usulan pemekaran desa itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada undang-undang desa yang baru.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 42 Juta

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu salah satu klausul mewajibkan jumlah minimal penduduk 6 ribu setelah dibagi. Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim,” ungkap Kadis Anwar.

Dia juga menegaskan, pihak desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk tersebut.

“Misalnya, saat ini penduduk desanya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tandas pria yang pernah menjabat Sekretaris KPUD Sumenep itu.

Baca Juga :  Selain Mendengarkan Curhatan Takmir, Kapolres Sumenep Juga Menyerahkan Bantuan ke Masjid Darussalam

Untuk diketahui, Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa mengusulkan pemekaran wilayah. Pihak eksekutif dalam hal ini DPMD bersama dewan telah turun langsung ke desa yang bersangkutan. Bahkan, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Respons Laporan Call Center 112, Baznas Sumenep Segera Perbaiki Rumah Lansia di Longos
Bupati Fauzi Minta Koperasi Tinggalkan Pola Lama demi Hadapi Perubahan Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru