Usulan Pemekaran Desa Kolo-Kolo Telah Diajukan ke Pemprov Jatim, Akhirnya Kandas Karena Aturan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tahun 2012 silam Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep mengusulkan pemekaran wilayah. Setelah melalui proses panjang akhirnya usulan itu kandas terbentur aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan sejak adanya usulan, tahapan pemekaran telah dilakukan.

Bahkan, kata Kadis Anwar, usulan pemekaran Desa Kolo-Kolo telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar segera dievaluasi.

Akan tetapi, dalam perjalanannya usulan tersebut buntu. Alasannya, karena terbentur undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Sesuai aturan tersebut, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk minimal mencapai 6 ribu setiap desa setelah dimekarkan,” jelas Kadis Anwar, Jumat 11 Agustus 2023.

Mantan Camat Batang-Batang itu mengungkapkan, hasil evaluasi dari Pemprov Jatim, usulan pemekaran desa itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada undang-undang desa yang baru.

Baca Juga :  Inilah Harapan Bupati Fauzi kepada Paskibraka 2025 Usai Dikukuhkan

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu salah satu klausul mewajibkan jumlah minimal penduduk 6 ribu setelah dibagi. Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim,” ungkap Kadis Anwar.

Dia juga menegaskan, pihak desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk tersebut.

“Misalnya, saat ini penduduk desanya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tandas pria yang pernah menjabat Sekretaris KPUD Sumenep itu.

Baca Juga :  Diskop Sumenep Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Penguatan Kelembagaan Koperasi

Untuk diketahui, Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa mengusulkan pemekaran wilayah. Pihak eksekutif dalam hal ini DPMD bersama dewan telah turun langsung ke desa yang bersangkutan. Bahkan, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan
Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa
Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN
PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Rabu, 9 September 2026 - 00:01 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Jembatan Belimbing Lanjuk Berjalan Sesuai Tahapan

Selasa, 8 September 2026 - 00:06 WIB

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa

Senin, 7 September 2026 - 23:27 WIB

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Berita Terbaru