Spirit Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat

Redaksi Nolesa

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Untuk mengurai kemacetan di sejumlah titik di area perkotaan Sumenep, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan upaya nyata.

Upaya tersebut berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Bahkan, telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sumenep, Selasa 18 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto menyampaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat ini ditarget selesai pada 28 Oktober mendatang.

Baca Juga :  Ekonomi Sumenep 2025 Tumbuh Melampaui Target RPJMD

“Kami optimis raperda ini selesai tepat waktu yang telah ditentukan Bamus,” kata politisi PKS ini ketika ditemui usai pembahasan.

Anggota Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) itu mengungkapkan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait kemacetan di area perkotaan.

Salah satu contoh di Jalan Diponegoro. Pasalnya di area tersebut seringkali ditempati bongkar muat barang. Ditambah lagi dengan banyaknya kendaraan memuat barang melebihi kapasitas yang semestinya.

Baca Juga :  Dengan Tiga Strategi ini Bupati Achmad Fauzi Sukses Berdayakan UMKM Sumenep

Tidak hanya itu, kehadiran Raperda tersebut juga untuk mengatur batas usia angkutan umum.

“Semua itu demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

“Dengan perda ini nantinya Sumenep bisa punya angkutan yang layak. Selama ini kondisi MPU sangat miris, perlu peremajaan. Saya kira sudah melebihi batas usia. Harapannya Pemkab juga bisa menghadirkan angkutan umum yang layak melalui subsidi atau seperti apa formatnya nanti bisa didiskusikan lebih lanju,” tegas Ketua Pansus III DPRD Sumenep itu.

Baca Juga :  Pengurus Ranting GP Ansor Candi Periode 2022-2024 Resmi Dilantik, Berikut Misi Besar yang Ditargetkan

Untuk diketahui, pada pembahasan perdana Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat diikuti pihak terkait. Seperti Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab, dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD setempat.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV
Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27 WIB

UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV

Berita Terbaru