RSUD Sumenep Berlakukan Layanan Standar Tanpa Kelas

Redaksi Nolesa

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur telah merealisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02.0/1/811/2022 tentang kriteria kelas rawat inap standar.

Permenkes tersebut mengharuskan rumah sakit menjalankan rawat standar, tanpa ada perbedaan kelas seperti pelayanan kesehatan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur RSUD Moh. Anwar Sumenep dokter Erliyati melalui Humas Arman Endika Putra mengungkapkan bahwa ke depan pihak rumah sakit mengupayakan semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat steril dari partikel debu, mikroorganisme dan spora.

“Untuk pelayanan terbaik, kita lakukan itu,” kata pria yang akrab disapa Arman, kepada awak media.

Secara rinci, pria murah senyum itu menjelaskan bahwa maksud dari transformasi layanan adalah jika sedari awal rumah sakit milik Pemkab Sumenep itu memberlakukan kelas pasien I, II dan III, maka saat ini dan seterusnya hanya hanya ada dua kelas yakni kelas A dan B saja.

Perbedaan Kelas A dan B hanya berkaitan dengan kapasitas ruangan, bukan untuk membedakan pelayanan antara pasien mandiri dan pasien yang biayai negara atau jaminan.

Berkaitan dengan layanan, baik pasien kelas A atau B semuanya mendapatkan pelayanan yang standar alias sama.

Baca Juga :  Usai Bertemu Menhub, Bupati Sumenep Tinjau Kembali RTRW untuk Mempercepat Rencana Menghidupkan Jalur KA di Madura

“Misalnya jika pasien membayar 50 maka akan berada di kelas perawatan III dan jika membayar 100 berada di kelas II. Nah, saat ini dengan penerapan baru menjadi kelas A dan B semua pasien sama,” tegas Arman yang pernah meraih penghargaan dari Bupati Ra Fauzi itu.

Terkait kapasitas, lanjut Arman, antara kelas standart A dan B berbeda pada luas tempat tidur. Kelas standart A isinya maksimal 6 orang dengan luasan tempat tidur 7,6 meter persegi bagi satu pasien.

Sementara untuk kelas standar B maksimal 4 pasien dengan luasan 10 meter persegi. Selain itu di kelas ini dilengkapi sarana kamar mandi dalam.

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan Layanan Air Bersih, Bupati Sumenep Terima Penghargaan dari Perpamsi

Saat ini pihak RSUD Moh. Anwar telah menginventarisir dalam perubahan kelas standar tersebut. Hal itu sebagai upaya guna mencapai target pelaksanaannya, yaknk akhir Tahun 2022 mendatang.

Bahkan telah dilakukan pemetakan ruangan yang akan dijadikan kelas standart A dan B. Ruangan yang dipetakan itu mulai dari ruang Dahlia, Kemuning, Lavender, anyelir dan Lily.

“Semoga akhir tahun 2022 semua sudah rampung dan harapan kita semua terealisasi baik. Intinya ini untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumenep,” katanya mengakhiri penjelasannya.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa
Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan
Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep
Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan
Wabup Sumenep Dorong MEC Jadi Ruang Pelestarian Budaya
Piala AF Sport U-17 Siap Digelar Bulan Depan
Banggar DPRD Sumenep Soroti Rp88 Miliar Belanja Modal Belum Terealisasi
10 Kasus Pencabulan Anak di Sumenep, DPRD Desak Pemerintah Perkuat Pencegahan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 September 2026 - 07:05 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Kamis, 24 September 2026 - 14:17 WIB

Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 13:28 WIB

Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan

Kamis, 24 September 2026 - 07:58 WIB

Wabup Sumenep Dorong MEC Jadi Ruang Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Wabup Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far memimpin rakor pemenuhan titik usulan listrik desa (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:05 WIB