SDA Sumenep Ingatkan Pentingnya Perusahaan Jalankan Kaidah Pertambangan

Redaksi Nolesa

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi via pixabay.com

Ilustrasi via pixabay.com

Sumenep, nolesa.com – Dampak lingkungan menjadi topik utama dalam aktivitas pertambangan. Pembahasan ini selalu mengiringi perbincangan status pertambangan sebagaisumber pemasukan terbesar bagi daerah dan negara.

Karenanya wajar, apabila pertambangan selalu menuai kritik dan bahkan penolakan dari masyarakat itu sendiri.

Pada dasarnya, pemerintah sadar akan rentetan persoalan tersebut. Sebab itu, regulasi mengenai aktivitas pertambangan telah diatur sebaik mungkin. Dengan harapan pertambangan tidak merugikan masyarakat juga tidak merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) gencar melakukan sosialisasi agar para petambang termasuk petambang rakyat agar memperhatikan kaidah pertambangan sesuai dengan peraturan yang disiapkan.

Baca Juga :  Penghujung 2021, Bupati Fauzi Terima Lima Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda

Kepala Bagian SDA Pemerintah Sumenep Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha menerangkan pertambangan tidak selamanya merusak lingkungan. Justru sebaliknya, pertambangan memiliki peranan penting terhadap pembangunan negara termasuk daerah.

Adit-pangilan karibnya, menguraikan bahwa pertambangan pada hakikatnya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

Tidak hanya itu, pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara.

Setiap perusahaan tambang, terang Adit, harus memperhatikan kaidah pertambangan yakni Good Mining Practice, yang memperhatikan 4 aspek penting. Di antaranya teknis pertambangan, aspek keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.

Baca Juga :  Inspiratif, Kapolres Sumenep Menyuapi Tahanan Lansia di Momen HUT Bhayangkara ke-77

Good Mining Practice ini merupakan jawaban atas sentimen publik yang selama ini mempersoalkan masalah lingkungan. Dalam pertambangan, setiap perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut, yang paling banyak disorot adalah masalah lingkungan.

“Jadi dalam dunia pertambangan, perusahaan itu wajib melakukan rencana pembangunan berkelanjutan pascatambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Selain itu, penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Adit.

Masalah lingkungan ini adalah aspek paling penting dalam Good Mining Practice. Yakni memperhatikan dan memastikan keseimbangan fungsi alam dan fungsi sosial lahan pascatambang. Itulah salah satu tujuan utama kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Harno: Beda Pilihan itu Biasa, yang Terpenting Tetap Satu Persepsi untuk Kemajuan Desa

Maka, rencana pascatambang adalah kegiatan pertambangan yang harus memiliki perencanaan pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi masyarakat dan wilayah di sekitar lokasi tambang.

“Setelah tambang tidak lagi produktif, seharusnya penambang sudah Menyusun rencana untuk pembangunan berkelanjutan, terutama kelanjutan ekonomi masyarakat dan mengembalikan alih fungsi lahan,”pesan Adit.

Masih kata Adit, aktivitas penambangan tidak hanya serta merta mengeruk lahan dan mengambil bahan galian. Lebih dari itu ada aspek penting yang harus menjadi komitmen bersama.

“Tetapi penambangan yang baik itu harus memperhatikan kelanjutan ekonomi masyarakat dan menjaga lingkungan,” tutup Adit seraya menegaskan.

Penulis: Arif
Editor : Dimas

Berita Terkait

Sri Sultan Hamengku Buwono Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT dan Mahasiswa Terdampak
Pemda DIY Protes BPS soal Perubahan Data Desil Kesejahteraan Warga
Pesan Bupati Sumenep pada Syukuran HUT ke-81 RI
Melalui JDIH Award 2026, Pemkab Sleman Dorong Kalurahan Buka Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat
Malam Syukuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Veteran hingga Pemenang Lomba Terima Apresiasi
Bangkalan Bidik Bibit Atlet Muda Lewat Olimpiade Pelajar 2026
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Patroli, Sambangi Pos Kamling dan Rumah Warga
Camat Gapura Lepas Lomba Gerak Jalan Antar Pelajar, Ini Pesannya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT dan Mahasiswa Terdampak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pemda DIY Protes BPS soal Perubahan Data Desil Kesejahteraan Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Pesan Bupati Sumenep pada Syukuran HUT ke-81 RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Melalui JDIH Award 2026, Pemkab Sleman Dorong Kalurahan Buka Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Malam Syukuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Veteran hingga Pemenang Lomba Terima Apresiasi

Berita Terbaru

Pesan Bupati Sumenep pada Syukuran HUT ke-81 RI (Foto: Istimewa)

Daerah

Pesan Bupati Sumenep pada Syukuran HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:30 WIB

Menghidupkan Prajurit Keraton di Jemari Generasi Alpha (for NOLESA.COM)

Pendidikan

Menghidupkan Prajurit Keraton di Jemari Generasi Alpha

Jumat, 21 Agu 2026 - 08:43 WIB