SDA Sumenep Ingatkan Pentingnya Perusahaan Jalankan Kaidah Pertambangan

Redaksi Nolesa

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi via pixabay.com

Ilustrasi via pixabay.com

Sumenep, nolesa.com – Dampak lingkungan menjadi topik utama dalam aktivitas pertambangan. Pembahasan ini selalu mengiringi perbincangan status pertambangan sebagaisumber pemasukan terbesar bagi daerah dan negara.

Karenanya wajar, apabila pertambangan selalu menuai kritik dan bahkan penolakan dari masyarakat itu sendiri.

Pada dasarnya, pemerintah sadar akan rentetan persoalan tersebut. Sebab itu, regulasi mengenai aktivitas pertambangan telah diatur sebaik mungkin. Dengan harapan pertambangan tidak merugikan masyarakat juga tidak merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) gencar melakukan sosialisasi agar para petambang termasuk petambang rakyat agar memperhatikan kaidah pertambangan sesuai dengan peraturan yang disiapkan.

Baca Juga :  Apresiasi Bunda Nia kepada Muslimat NU Sumenep

Kepala Bagian SDA Pemerintah Sumenep Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha menerangkan pertambangan tidak selamanya merusak lingkungan. Justru sebaliknya, pertambangan memiliki peranan penting terhadap pembangunan negara termasuk daerah.

Adit-pangilan karibnya, menguraikan bahwa pertambangan pada hakikatnya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

Tidak hanya itu, pertambangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara.

Setiap perusahaan tambang, terang Adit, harus memperhatikan kaidah pertambangan yakni Good Mining Practice, yang memperhatikan 4 aspek penting. Di antaranya teknis pertambangan, aspek keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang.

Baca Juga :  Ratusan PPPK Guru Terima SK Bupati Sumenep, Begini Harapan Wabup Nyai Eva

Good Mining Practice ini merupakan jawaban atas sentimen publik yang selama ini mempersoalkan masalah lingkungan. Dalam pertambangan, setiap perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut, yang paling banyak disorot adalah masalah lingkungan.

“Jadi dalam dunia pertambangan, perusahaan itu wajib melakukan rencana pembangunan berkelanjutan pascatambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Selain itu, penambang juga harus memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Adit.

Masalah lingkungan ini adalah aspek paling penting dalam Good Mining Practice. Yakni memperhatikan dan memastikan keseimbangan fungsi alam dan fungsi sosial lahan pascatambang. Itulah salah satu tujuan utama kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Kabag Kesra Pastikan Seleksi MTQ di Sumenep Maksimal

Maka, rencana pascatambang adalah kegiatan pertambangan yang harus memiliki perencanaan pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi masyarakat dan wilayah di sekitar lokasi tambang.

“Setelah tambang tidak lagi produktif, seharusnya penambang sudah Menyusun rencana untuk pembangunan berkelanjutan, terutama kelanjutan ekonomi masyarakat dan mengembalikan alih fungsi lahan,”pesan Adit.

Masih kata Adit, aktivitas penambangan tidak hanya serta merta mengeruk lahan dan mengambil bahan galian. Lebih dari itu ada aspek penting yang harus menjadi komitmen bersama.

“Tetapi penambangan yang baik itu harus memperhatikan kelanjutan ekonomi masyarakat dan menjaga lingkungan,” tutup Adit seraya menegaskan.

Penulis: Arif
Editor : Dimas

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media
Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758
Polres Sumenep Rayakan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Berbagi kepada Pemulung
Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting
DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai
Tigas Pesan Wabup Fauzan Saat Lepas Petugas Sensus Ekonomi Bangkalan
Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno
Novita Hardini Dorong UPRINTIS Futsal League 2026 Lahirkan Atlet Berbakat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:35 WIB

Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:02 WIB

Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tigas Pesan Wabup Fauzan Saat Lepas Petugas Sensus Ekonomi Bangkalan

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melauching logo Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-758.

Daerah

Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:35 WIB