DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Dorong Ekonomi dan PAD

Redaksi Nolesa

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Dorong Ekonomi dan PAD (Foto: Humas DPRD Sumenep)

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Dorong Ekonomi dan PAD (Foto: Humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 April 2026.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS).

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan regulasi itu diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki posisi strategis sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“BUMD memiliki peran penting dalam penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ringankan Beban Keluarga, Baznas Sumenep Bantu Pemulangan Jenazah ke Kangean

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar guna menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern tanpa diskriminasi, sehingga iklim usaha lebih sehat.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga Raperda tersebut.

“Kami yakin regulasi ini akan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Dorong Perencanaan Pembangunan yang Responsif dan Berkeadilan

Ia menambahkan, pengesahan perda merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV
Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27 WIB

UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV

Berita Terbaru