SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya menata sistem pelayanan kesehatan.
Salah satunya dengan menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum dalam perbaikan sistem pelayanan kesehatan.
Adapun regulasi yang dimaksud yakni rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini selaras dengan regulasi dari pusat, yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, PP 28 tahun 2024, serta Permenkes Nomor 19 tahun 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SKD DPRD Sumenep Hj. Virzannida Busyro mengatakan, kesehatan merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi oleh pemerintah dan negara berkewajiban untuk hadir.
Oleh sebab itu, kata politikus PKB ini, Raperda tentang SKD disusun. Ini sebagai wujud implementasi fungsi dewan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengatur dan memberikan akses jaminan kesehatan bagi setiap warga di Kabupaten Sumenep khususnya di wilayah Kepulauan.
“Karena kita belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur sistem kesehatan daerah, maka dari itu Perda SKD ini perlu dibentuk dengan harapan indeks kesehatan kita semakin meningkat,” jelas Virzan, Rabu 16 Juli 2025.
Selebihnya, Srikandi PKB yang akrab disapa Ning Virzan ini menyebutkan, output dari regulasi ini nantinya akan mengatur tata kelola fasillitas dan peningkatan SDM, seperti ambulan laut, rumah singgah bagi para keluarga pasien yang membesuk ke rumah sakit.
Selain dari pada itu, lanjut Ning Virzan, sistem pembiayaan para tenaga kesehatan yang bertugas di ambulan laut termasuk biaya transportasi pulang pergi yang secara aturan tidak bisa ditanggung BPJS.
“Selama ini kan hal itu belum diatur, kami ingin perawat atau bidan yang mendampingi pasien di ambulan laut itu mendapatkan intensif, termasuk biaya perjalanannya kami perjuangkan agar bisa dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait penyusunan Raperda ini, Ning Virzan menegaskan bahwa sudah digodok dan ditarget rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2025.
“Jadi tujuan kita sejalan dengan regulasi pusat, dengan terciptanya Perda sistem kesehatan daerah ini, persoalan kesehatan di Sumenep semakin baik karena sudah ada payung hukumnya,” tandas dewan asal Dapil V itu. (*)
Penulis : Rusydiyono









