Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Independen ke MK, Pemohon Tawarkan Ormas sebagai Pengganti KTP

Redaksi Nolesa

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri: Ahmad Farisi, Abdul Hakim, A. Fahrur Razy (Foto: istimewa)

Dari kiri: Ahmad Farisi, Abdul Hakim, A. Fahrur Razy (Foto: istimewa)

Jakarta, NOLESA.com – Tiga pemuda kelahiran Madura mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat calon kepala daerah Independen atau jalur perseorangan.

Ketiga pemuda itu adalah Ahmad Farisi (Sumenep) selaku pemohon I, A. Fahrur Razy (Sumenep) selaku pemohon II, dan Abdul Hakim (Bangkalan) selaku pemohon III.

Dalam perkara yang disidangkan pada Selasa, 2 Juli 2024 itu ketiga pemuda kelahiran Madura itu meminta MK membatalkan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang berisi tentang ketentuan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pemohon menilai Pasal 41 itu bertentangan dengan UUD 1945 lantaran syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah independen yang termuat di dalamnya sangat tinggi sehingga menyebabkan banyak pihak yang berkepentingan gagal untuk maju sebagai calon kepala daerah independen.

Baca Juga :  Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat

Padahal, kata Ahmad Farisi salah satu pemohon, UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan dan kemudahan dalam urusan pemerintahan. Seperti Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (3) juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) adalah irasional dan melawan logika konstitusi. Pasal 28H dan Pasal 28D menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama,” kata Ahmad Farisi.

Karena itu, dalam petitumnya pemohon meminta MK membatalkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) yang sebenarnya tak lebih dari sekadar aturan monopolis yang dibentuk oleh partai politik melalui kuasa legislasinya di DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Banjir Dukungan Agar Tingkatkan Kiprahnya

Sebagai alternatifnya, mereka meminta MK untuk memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) seperti perkumpulan nelayan, asosiasi pedagang, asosiasi kelompok tani, asosiasi seniman dan lainnya untuk mengusung calon kepala daerah independen.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Walikota setempat minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota”.

3. Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh Bupati/Walikota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota)”.

Baca Juga :  LIRIK: Gen Z Masa Jabatan Kades 5 Tahun

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penulis : Arif

Editor : Mawaidi

Berita Terkait

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura
Mengenang Kudatuli, PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Barisan Perjuangan Rakyat
Muspimnas Perempuan Bangsa Teguhkan Peran Perempuan di Politik
PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura
PDIP Surabaya Perkuat Regenerasi dari Akar Rumput, Kader Gen Z Didorong Masuk Kepengurusan Ranting
PKB Siapkan Harlah Ke-28 dengan Regenerasi Pengurus, Aksi Sosial, dan Bahas Arah Baru Ekonomi Konstitusi
Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:31 WIB

Mengenang Kudatuli, PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Barisan Perjuangan Rakyat

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Muspimnas Perempuan Bangsa Teguhkan Peran Perempuan di Politik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PDIP Surabaya Perkuat Regenerasi dari Akar Rumput, Kader Gen Z Didorong Masuk Kepengurusan Ranting

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim menerima piagam penghargaan Syariah Award Jawa Timur dari Wagub Emil (Foto: Istimewa)

Daerah

Tiga Piala untuk Sumenep

Senin, 28 Sep 2026 - 19:01 WIB