SUMENEP, NOLESA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan) calon komisioner Komisi Informasi (KI) masa jabatan 2025-2029.
Fit and proper test yang berlangsung di Graha Paripurna Gedung DPRD Sumenep berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaannya, uji kelayakan calon komisioner KI Sumenep ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Radar Madura TV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uji kelayakan ini diikuti 11 calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, yakni Hasdani Roi, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, ketika membuka fit and proper test menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan demokratis. Ia menilai prinsip tersebut menjadi penanda berakhirnya pola pemerintahan tertutup yang bersifat monarki dan absolut.
“Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak di negara demokratis. Prinsip ini tidak hanya soal modernisasi politik, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Darul.
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengungkapkan, konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan serta proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi tersebut secara transparan.
Legislator asal Masalembu ini memastikan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini digelar secara terbuka sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap akuntabilitas publik. Setiap calon diminta memaparkan visi, misi, serta rencana kerja mereka jika terpilih memimpin KI Sumenep.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kepada publik. Para calon komisioner harus siap memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi di Sumenep,” tegas Darul.
Mantan aktivis Jogja ini menegaskan bahaa Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Lembaga ini juga berwenang menyelesaikan sengketa informasi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” pungkasnya.(*)
Penulis : Rusydiyono