Sumenep, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur sepakat tidak setuju adanya penambangan fosfat. Kesepakatan itu disampaikan oleh seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep Dul Siam, penambangan fosfat dilarang karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Sumenep.
Saat ini, kata anggota Fraksi PKB itu, Rancangan Peraturan (Raperda) Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 telah dibahas. Dan larangan untuk penambangan fosfat itu sudah final dalam bahasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena membahayakan kepada warga dan merusak lingkungan, maka pertampalan fosfat itu di larang di Sumenep,” kata Dul Siam, Senin 23 Oktober 2023.
Selain itu, rencana penambangan fosfat ditolak karena sesuai pembahasan RTRW tidak ada zona pertampalan fosfat di ujung timur Pulau Madura ini. Selain itu, penambangan fosfat biasanya dikeruk di bawah tanah. Oleh karena itu, Dul Siam menegaskan, pengusaha fosfat tidak bisa membuka usahanya di Sumenep.
Pansus RTRW kata Dul Siam tidak menampik adanya sejumlah daerah di Sumenep yang memiliki potensi dan mengandung pertampalan tersebut. Misalnya, di Kecamatan Batu Putih, Talango, Pragaan, Lenteng dan sejumlah darah lainnya. Bahkan, ada yang sudah melakukan eksplorasi belum eksploitasi.
“Namun, pansus RTRW sepakat melarang bentuk pertampalan fosfat itu. Alasan lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu, galian C tetap masuk dalam draf Raperda Perubahan RTRW, namun zonasinya yang berbeda.
“Untuk Batuan nanti adalah pengembangan kota Sumenep,” ujar politisi asal kepulauan itu.
Untuk diketahui, sejak awal gelombang penolakan terhadap penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep datang dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis mahasiswa hingga para kiai. Semua serentak menyuarakan bahwa tambang fosfat dinilai merusak lingkungan.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi