Jakarta, nolesa.com – Presidensial Threshold atau ambang batas pencalonan presiden kembali menuai resistensi publik. Bahkan, dalam sepekan terakhir, diketahui telah ada tiga gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memohon agar presidensil threshold dibatalkan.
Para pemohon itu antara lain adalah Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan Anggota DPD Bustami Zainudin.
Menyikapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari juga ikut berkomentar terkait presidensial threshold yang sebelumnya telah berkali-kali di gugat ke MK itu. Menurut Feri, ambang batas pencalonan presiden yang terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab menurut Feri, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri menurutnya
tidak pernah mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dia menyebut konstitusi secara tegas meniadakan ambang batas pencalonan presiden.
“Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, konstitusi sudah memerintahkan, mengatur, secara tegas bahwa untuk aturan main pencalonan mereka sudah atur secara jelas. Tidak ada ambang batas pencalonan. Jadi, tidak ada presidential candidacy threshold di konstitusi kita, nol,” kata Feri dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dikutip CNN Indonesia pada Selasa (14/12).