Connect with us

Politik

Presidensial Threshold Kembali di Gugat ke MK, Ini Kata Direktur Pusako

Redaksi Nolesa

Published

on

Feri Amsari via kompas.com

Jakarta, nolesa.com – Presidensial Threshold atau ambang batas pencalonan presiden kembali menuai resistensi publik. Bahkan, dalam sepekan terakhir, diketahui telah ada tiga gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memohon agar presidensil threshold dibatalkan.

Para pemohon itu antara lain adalah Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan Anggota DPD Bustami Zainudin.

Baca Juga :  Politisi PAN Minta Pemkab Sumenep Maksimalkan Platform Digital untuk Pemasaran Produk UMKM

Menyikapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari juga ikut berkomentar terkait presidensial threshold yang sebelumnya telah berkali-kali di gugat ke MK itu. Menurut Feri, ambang batas pencalonan presiden yang terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga :  Baliho Rambut Putih, Model Kampanye Nyeni Ala GERAK GP

Sebab menurut Feri,  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri menurutnya
tidak pernah mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dia menyebut konstitusi secara tegas meniadakan ambang batas pencalonan presiden.

“Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, konstitusi sudah memerintahkan, mengatur, secara tegas bahwa untuk aturan main pencalonan mereka sudah atur secara jelas. Tidak ada ambang batas pencalonan. Jadi, tidak ada presidential candidacy threshold di konstitusi kita, nol,” kata Feri dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dikutip CNN Indonesia pada Selasa (14/12).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending