Pledoi Kasus ODGJ Sapudi: Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan Justru Dipenjara

Redaksi Nolesa

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NOLESA.COM — Sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, berlangsung dengan penuh haru.

Ruang sidang mendadak hening ketika Musahwan, salah satu terdakwa, berdiri dan membacakan langsung pledoi atau nota pembelaannya.

Dengan suara tertahan dan nafas sesekali terputus, Musahwan mengaku bingung sekaligus terpukul. Dirinya tidak memahami bagaimana bisa duduk sebagai terdakwa, padahal dirinya sebagai korban kekerasan dari amukan Sahwito si ODGJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang itu Musahwan bercerita kalau dirinya mengalami pitingan atau cekikan dari Sahwito hingga nyaris kehabisan nafas. Upaya untuk menghentikan amukan tersebut, menurutnya, justru berakhir pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain.

“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Bersiap Sambut MTQ Jatim, Pemkab Sumenep Lakukan Seleksi

Suasana kembali hening. Musahwan tak kuasa menahan deraian air mata. Para majelis hakim terlihat ikut menunduk tak kuasa menahan tangis.

Sambil terbata,Musahwan menjelaskan: beruntung. Ajal saya masih diselamatkan. Karena ada dua warga lain yang turut melerai. Tapi malah ikut ditahan. Dua orang itu, bernama, Tolak Edi dan Su’ud.

Kedua orang ini semata-mata berusaha membantunya melepaskan diri dari cekikan Sahwito. Setelah itu, mereka memegangi Sahwito agar tidak terus mengamuk, hingga akhirnya Sahwito diikat oleh warga lain karena situasi sudah tak terkendali.

“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” kata Musahwan dalam pledoi.

Baca Juga :  Wabup Gus Acing Sambut Baik Kerjasama Noora Health

Tak hanya memaparkan peristiwa hukum, Musahwan juga membuka sisi lain kehidupannya yang ikut runtuh sejak penahanan. Ia mengaku tak lagi mampu menafkahi istri dan anak, menutup usaha toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta meninggalkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.

Anaknya, kata Musahwan, terpaksa berhenti sekolah karena ia tak kunjung masuk sekolah setelah ngerti ayahnya tak kunjung pulang.

Sang istri pun harus dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan bertahan hidup dari bantuan tetangga serta keluarga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga mengungkapkan rasa tidak adil yang dirasakannya sejak awal proses hukum. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, namun pada pemanggilan berikutnya justru langsung ditahan tanpa dipulangkan.

Baca Juga :  Dengan Tiga Strategi ini Bupati Achmad Fauzi Sukses Berdayakan UMKM Sumenep

Di akhir pledoinya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh, bahkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, semua ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara ini bergulir ke pengadilan.

“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.

Berita Terkait

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV
Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27 WIB

UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV

Berita Terbaru