Sumenep, NOLESA.com — Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan, tidak cukup sebatas disosialisasikan kepada petani.
Karenanya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Sumenep akan temui kelompok tani sebagai tindak lanjut pasca sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2022 tersebut.
Sebagaimana disampaikan Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep, Andi Suprapto, Pergub tersebut merupakan dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, termasuk di Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan mengadakan koordinasi dengan gapoktan serta mensosialisasikan langsung secara tatap muka dengan para kelompok tani. Penyuluhan kita akan berkolaborasi dengan OPD teknis, yaitu DKPP,” tutur Andy, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 15 Juni 2022.
Adapun tujuan dari penyuluhan, lanjut Andy, untuk memberikan pemahaman tentang lahirnya Pergub Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022.
“Permasalahan petani di bawah baik masalah pasca panen, masalah harga dan juga kualitas tembakau menjadi prioritas dari kami. Insya Allah akan kami akomodir dan nanti kami sampaikan khususnya kepada pimpinan kami di daerah maupun provinsi,” terang dia.
Andy menyadari bahwasanya tata niaga komoditas tembakau masih berantakan dan belum berpihak pada petani kecil. Mata rantai tata niaga yang melibatkan banyak pedagang kecil dan besar itu melahirkan iklim pasar yang semrawut.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas tembakau, yaitu dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan teknis kepada petani.
Tidak hanya itu, Pemkab Sumenep melalui dinas terkait akan mendorong adanya bantuan benih, dan pupuk.
“Pembangunan infrastruktur serta akses terhadap peralatan pertanian modern,” Andy memungkasi.(*)
Penulis: Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi









