Mudah! Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Melakukan Perekaman KTP

Redaksi Nolesa

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Guna memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menghadirkan inovasi layanan.

Inovasi layanan Disdukcapil Sumenep ini disingkat dengan Kang Mas Setia (Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia). Dengan program ini petugas hadir ke masyarakat untuk melayani pengurusan dokumen kependudukan.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah selama ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat.

“Yang pertama, di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kecamatan,” ugkap Kabid Wahasa, Rabu 8 November 2022.

Bahkan, kata Kabid Wahasa dengan Inovasi layanan “Kang Mas Setia” itu Disdukcapil Sumenep sudah melakukan pelayanan jemput bola ke bawah.

“Kami juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien,” tuturnya.

Baca Juga :  Rangkaian Pilkada Sumenep 2024 Diawali Isu Jual Beli Rekrutmen PPK dan PPS

Maka dari itu, pihaknya berharap agar masyarakat memanfaatkan segala kemudahan yang lahir dari inovasi pelayanan tersebut.

Fakta di lapangan, menurut Kabid Wahasa, walaupun segala kemudahan pelayanan sudah dihadirkan tetapi masyarakat kurang merespon, misalnya masih kurang sigap untuk melakukan perekaman.

“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman memanfaatkan kemudahan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah,” katanya.

Adapun persayaratan melalukan perekaman ada dua (2). Yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Owner PT Arinna Makmur Sentosa Ajak Teladani Akhlak Rasullullah SAW

Sedangkan bagi mereka yang belum punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.

Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

“Harapannya semua warga Sumenep memiliki semua dokumen kependudukan, karena dokumen kependudukan itu walaupun bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar pelayanan,” pungkasnya seraya menegaskan.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas
Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD
Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:53 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB