Mudah! Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Melakukan Perekaman KTP

Redaksi Nolesa

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Guna memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menghadirkan inovasi layanan.

Inovasi layanan Disdukcapil Sumenep ini disingkat dengan Kang Mas Setia (Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia). Dengan program ini petugas hadir ke masyarakat untuk melayani pengurusan dokumen kependudukan.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah selama ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat.

“Yang pertama, di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kecamatan,” ugkap Kabid Wahasa, Rabu 8 November 2022.

Bahkan, kata Kabid Wahasa dengan Inovasi layanan “Kang Mas Setia” itu Disdukcapil Sumenep sudah melakukan pelayanan jemput bola ke bawah.

“Kami juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien,” tuturnya.

Baca Juga :  Mimbar Perdana Sang Kiai

Maka dari itu, pihaknya berharap agar masyarakat memanfaatkan segala kemudahan yang lahir dari inovasi pelayanan tersebut.

Fakta di lapangan, menurut Kabid Wahasa, walaupun segala kemudahan pelayanan sudah dihadirkan tetapi masyarakat kurang merespon, misalnya masih kurang sigap untuk melakukan perekaman.

“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman memanfaatkan kemudahan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah,” katanya.

Adapun persayaratan melalukan perekaman ada dua (2). Yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  WTP ke Lima untuk Pemkab Sumenep

Sedangkan bagi mereka yang belum punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.

Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

“Harapannya semua warga Sumenep memiliki semua dokumen kependudukan, karena dokumen kependudukan itu walaupun bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar pelayanan,” pungkasnya seraya menegaskan.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Hanafi Isyaratkan Dukungan Bersyarat untuk Pembentukan Pansus BSPS di Sumenep
Kepala Puskesmas Pandian Sumenep Jelaskan Soal Tudingan Tak Melayani Surat Rujukan
Sayembara Kepala DLH Sumenep
Puskesmas Bluto Tunaikan Tugas Layani JCH 2025 Hingga Tuntas
Inilah Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Sumenep
Deteksi Sejak Awal, Puskesmas Moncek Rutin Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Siswa
Wakil Bupati Sumenep Panen Raya Padi di Pulau Sapangkur
Top Isu Sumenep Terkini

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:34 WIB

Hanafi Isyaratkan Dukungan Bersyarat untuk Pembentukan Pansus BSPS di Sumenep

Rabu, 23 April 2025 - 08:38 WIB

Kepala Puskesmas Pandian Sumenep Jelaskan Soal Tudingan Tak Melayani Surat Rujukan

Senin, 21 April 2025 - 10:01 WIB

Sayembara Kepala DLH Sumenep

Minggu, 20 April 2025 - 08:00 WIB

Puskesmas Bluto Tunaikan Tugas Layani JCH 2025 Hingga Tuntas

Kamis, 17 April 2025 - 13:00 WIB

Deteksi Sejak Awal, Puskesmas Moncek Rutin Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Siswa

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: dok. nolesa.com)

Daerah

Sayembara Kepala DLH Sumenep

Senin, 21 Apr 2025 - 10:01 WIB

Kepala Puskesmas Bluto, Sumenep, dr. Rifmi Utami ketika menyampaikan edukasi kepada JCH 2025 asal Kecamatan Bluto (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Puskesmas Bluto Tunaikan Tugas Layani JCH 2025 Hingga Tuntas

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:00 WIB