Sumenep, NOLESA.com — Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Posko 69 gelar
Sosialissi Undang-Undang dan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Usia Dini.
Sosialisasi Undang-Undang dan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Usia Dini oleh KKN Posko 69 INSTIKA ini bertempat di Balai Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Sabtu, 13 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut melibatkan pengurus dan kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Jenangger serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua Posko 69 Moh. Alif Fijri Asrori mengatakan acara tersebut selai bertujuan untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat agar bersama-sama menghindari pernikahan dini, baik anaknya, famili, atau tetangganya.
“Dengan mengundang ibu-ibu PKK, agenda ini bisa merubah mindset masyarakat yang cenderung acuh-tidak acuh terhadap pernikahan di bawah umur,” katanya.
Susyani selaku pemateri pada acara tersebut sangat menekankan agar pernikahan dini harus dicegah karena mudharatnya lebih banyak dari maslahatnya.
“Negara dengan UU 16 tahun 2019 tentang perkawinan mengatur agar pernikahan dilangsungkan di usia tidak kurang dari 19 tahun. Itu adalah perlindungan dari negara agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti stunting dan lainya. Ungkap pegawai KUA ini,” jelas Susyani.
Sementara itu, Dosen Pembimbing Posko 69 Romaiqi mengaku sangat mengapresiasi acara tersebut.
“Kami merasa bangga atas upaya temen-temen peserta KKN yang berhasil melaksanakan acara seperti ini, mengingat program PKM kali ini adalah program alternatif setelah beberapa kali menyusun program namun karena beberapa kendala acara tidak terlaksana,” ucapnya.(*)
Penulis: Moh. Arifin/Kontributor
Editor : Ahmad Farisi