Connect with us

Politik

Ikhtiar DPRD Sumenep, 8 Raperda Harus Tuntas Dalam Setahun

Redaksi Nolesa

Published

on

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath (Foto : istimewa)

Sumenep, NOLESA.com — Ingin bekerja lebih serius, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memiliki target 8 pembahasan rancangan peraturan daerah tuntas dalam setahun.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, bahwasannya target

pembahasan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (raperda) harus tuntas dalam setahun.

Bukan sekedar wacana, target untuk merampungkan 8 raperda itu sudah dibahas pada saat rapat pembahasan dengan Sekretariat DPRD Sumenep pada Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga :  Misi Besar Indra Wahyudi Sebagai Nahkoda Demokrat Sumenep

Dimana pada kesempatan tersebut dibahas tentang rencana kerja Sekretariat DPRD tahun 2023, khususnya pada bagian persidangan dan perundang-perundangan.

“Jadi sejak 2023, DPRD dapat menyelesaikan 8 raperda dalam setahun,” tegas Darul politisi asal Pulau Masalembu itu, Kamis, 21 Juli 2022.

Dari itu, politisi kawakan kelahiran 27 Desember 1981 ini berharap kinerja legislatif dalam menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) supaya lebih maksimal. Sebab sebagaimana yang telah ditargetkan politisi PDI Perjuangan itu bahwa pembahasan 8 raperda harus tuntas dalam setahun.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Dipimpin Langsung Ketua DPRD

Selebihnya Darul menegaskan jika menyelesaikan perundang-undangan atau raperda itu bagian dari tugas legislatif. Dan produk hukum atau Perda yang dihasilkan menjadi tolak ukur kinerja para wakil rakyat di gedung parlemen.

Walaupun begitu, Darul berharap penyusunan raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar selesai, tetapi berdampak pada pembangunan daerah.

Baca Juga :  Anies Blak-Blakan, Ternyata Sejak Awal Demokrat Mengancam Out Jika Anies Tidak Memilih AHY sebagai Cawapres

“Sebab percuma legislatif membuat regulasi jika pada akhirnya tidak bermanfaat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, selain menargetkan penyelesaian 8 raperda dalam setahun, kader PDI Perjuangan itu juga meminta agar DPRD melakukan review atau kajian terhadap perda-perda Kabupaten Sumenep yang telah usang.

“Saya meminta dalam kajian ini agar melibatkan stakeholder, masyarakat, dan akademisi,” pungkasnya.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending