SUMENEP, NOLESA.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Faizal Muhlis, menemui langsung massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis, 4 September 2025.
Di depan massa aksi tersebut, Faizal menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait nasib petani tembakau.
“Kami berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan para adik-adik mahasiswa. Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari regulasi yang ada, mengingat saat ini Perda hanya membahas aspek tata niaga saja,” ujar Faizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan kesiapan Komisi II untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) demi melindungi kepentingan petani tembakau.
“Jika pemerintah tidak cepat merespons persoalan ini, maka Komisi II DPRD akan mengambil langkah untuk segera melakukan perubahan perda tersebut. Logikanya, bagaimana mungkin pabrik membeli tembakau jika tidak ada petani? Maka keberadaan petani harus diperhatikan secara serius,” imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kabupaten Sumenep menggelar aksi protes terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak berpihak kepada petani tembakau. Mereka menuntut revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahyatul Karim, menyatakan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan perlindungan yang nyata bagi petani tembakau.
“Perda dan Perbup ini tidak hanya tumpang tindih secara kewenangan, tetapi juga gagal memberikan perlindungan nyata kepada petani. Mereka hanya diatur soal kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi—tanpa menyentuh aspek fundamental seperti subsidi harga, asuransi gagal panen, atau jaminan pembelian oleh pabrikan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang seharusnya memberikan posisi tawar lebih baik bagi petani di tengah tekanan industri besar.
PMII Kabupaten Sumenep juga memberikan tenggat waktu 4×24 jam kepada DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda tembakau. Mereka mengajukan delapan poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi perda, yaitu:
1. Perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi petani.
2. Penegasan sanksi hukum, dari penyidikan hingga pidana.
3. Revisi Pasal 17 terkait pungutan pihak ketiga.
4. Penguatan aspek lingkungan dan kesehatan.
5. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
6. Keterlibatan semua stakeholder terkait.
7. Kesejahteraan buruh tani dan pekerja pabrik.
8. Standarisasi grading tembakau menggunakan alat.
Penulis : Arif










