DPRD Sumenep Temui Massa Aksi, Komitmen Perjuangkan Petani Tembakau

Redaksi Nolesa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep temui massa aksi PMII (foto: IST)

DPRD Sumenep temui massa aksi PMII (foto: IST)

SUMENEP, NOLESA.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Faizal Muhlis, menemui langsung massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis, 4 September 2025.

Di depan massa aksi tersebut, Faizal menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait nasib petani tembakau.

“Kami berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan para adik-adik mahasiswa. Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari regulasi yang ada, mengingat saat ini Perda hanya membahas aspek tata niaga saja,” ujar Faizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan kesiapan Komisi II untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) demi melindungi kepentingan petani tembakau.

Baca Juga :  Kepala Bappeda: SDM Unggul Jadi Fondasi Kemajuan dan Kesejahteraan Sumenep

“Jika pemerintah tidak cepat merespons persoalan ini, maka Komisi II DPRD akan mengambil langkah untuk segera melakukan perubahan perda tersebut. Logikanya, bagaimana mungkin pabrik membeli tembakau jika tidak ada petani? Maka keberadaan petani harus diperhatikan secara serius,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kabupaten Sumenep menggelar aksi protes terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak berpihak kepada petani tembakau. Mereka menuntut revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahyatul Karim, menyatakan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan perlindungan yang nyata bagi petani tembakau.

“Perda dan Perbup ini tidak hanya tumpang tindih secara kewenangan, tetapi juga gagal memberikan perlindungan nyata kepada petani. Mereka hanya diatur soal kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi—tanpa menyentuh aspek fundamental seperti subsidi harga, asuransi gagal panen, atau jaminan pembelian oleh pabrikan,” tegasnya.

Ia menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang seharusnya memberikan posisi tawar lebih baik bagi petani di tengah tekanan industri besar.

Baca Juga :  WTP ke Lima untuk Pemkab Sumenep

PMII Kabupaten Sumenep juga memberikan tenggat waktu 4×24 jam kepada DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda tembakau. Mereka mengajukan delapan poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi perda, yaitu:

1. Perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi petani.

2. Penegasan sanksi hukum, dari penyidikan hingga pidana.

3. Revisi Pasal 17 terkait pungutan pihak ketiga.

4. Penguatan aspek lingkungan dan kesehatan.

5. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

6. Keterlibatan semua stakeholder terkait.

7. Kesejahteraan buruh tani dan pekerja pabrik.

8. Standarisasi grading tembakau menggunakan alat.

Penulis : Arif

Berita Terkait

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam
Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB