DPRD Sumenep Temui Massa Aksi, Komitmen Perjuangkan Petani Tembakau

Redaksi Nolesa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep temui massa aksi PMII (foto: IST)

DPRD Sumenep temui massa aksi PMII (foto: IST)

SUMENEP, NOLESA.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Faizal Muhlis, menemui langsung massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis, 4 September 2025.

Di depan massa aksi tersebut, Faizal menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terkait nasib petani tembakau.

“Kami berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan para adik-adik mahasiswa. Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari regulasi yang ada, mengingat saat ini Perda hanya membahas aspek tata niaga saja,” ujar Faizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan kesiapan Komisi II untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) demi melindungi kepentingan petani tembakau.

Baca Juga :  Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Tahun ini Digelar di Sumenep

“Jika pemerintah tidak cepat merespons persoalan ini, maka Komisi II DPRD akan mengambil langkah untuk segera melakukan perubahan perda tersebut. Logikanya, bagaimana mungkin pabrik membeli tembakau jika tidak ada petani? Maka keberadaan petani harus diperhatikan secara serius,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kabupaten Sumenep menggelar aksi protes terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak berpihak kepada petani tembakau. Mereka menuntut revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  JMSI Bersama BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Literasi Keuangan Pelajar

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahyatul Karim, menyatakan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan perlindungan yang nyata bagi petani tembakau.

“Perda dan Perbup ini tidak hanya tumpang tindih secara kewenangan, tetapi juga gagal memberikan perlindungan nyata kepada petani. Mereka hanya diatur soal kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi—tanpa menyentuh aspek fundamental seperti subsidi harga, asuransi gagal panen, atau jaminan pembelian oleh pabrikan,” tegasnya.

Ia menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang seharusnya memberikan posisi tawar lebih baik bagi petani di tengah tekanan industri besar.

Baca Juga :  KMSY Perkuat Persaudaraan dengan Festival

PMII Kabupaten Sumenep juga memberikan tenggat waktu 4×24 jam kepada DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda tembakau. Mereka mengajukan delapan poin penting yang perlu dimasukkan dalam revisi perda, yaitu:

1. Perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi petani.

2. Penegasan sanksi hukum, dari penyidikan hingga pidana.

3. Revisi Pasal 17 terkait pungutan pihak ketiga.

4. Penguatan aspek lingkungan dan kesehatan.

5. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

6. Keterlibatan semua stakeholder terkait.

7. Kesejahteraan buruh tani dan pekerja pabrik.

8. Standarisasi grading tembakau menggunakan alat.

Penulis : Arif

Berita Terkait

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda
Arinna Premium Hijab Hadirkan Koleksi Terbaru di MUFWAY 2026, Cocok untuk Lebaran
Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan
Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako
Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Ramadan Jadi Ajang Konsolidasi PC ISNU Sumenep
Bupati dan Wabup Bangkalan Kompak Hadiri Peresmian Masjid Aisy Hidayat
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:13 WIB

Arinna Premium Hijab Hadirkan Koleksi Terbaru di MUFWAY 2026, Cocok untuk Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:00 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:28 WIB

Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:04 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda (Foto: Ist)

Daerah

Ramadan 1447 H, JMSI Sumenep Santuni Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026 - 19:42 WIB

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan (Foto: Ist)

Nasional

Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:00 WIB

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera (Foto: Ist)

Nasional

Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:04 WIB