Bupati Trenggalek Bebaskan Orang Tua Siswa Beli Seragam di Mana Saja

Redaksi Nolesa

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (foto: ist)

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (foto: ist)

TRENGGALEK, NOLESA.COM – Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin, memberi kebebasan bagi orang tua murid SD dan SMP dalam membeli seragam sekolah.

Bupati muda yang akrab disapa Mas Ipin ini menegaskan bahwa siswa baru jenjang SD dan SMP negeri tidak diwajibkan membeli seragam di toko atau tempat belanja lainnya yang ditunjuk oleh satuan lembaga pendidikan.

Yang terpenting, kata Bupati Mas Ipin, model seragamnya tetap sesuai dan tidak berbeda dengan model seragam di lembaga tersebut.

“Bebas, mau menjahit sendiri maupun membeli di toko lain, asalkan model seragam tetap sesuai serta tidak terlalu berbeda dengan seragam siswa lainnya,” katanya, Kamis kemarin, 12 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wali murid dengan memberi fleksibilitas dan pilihan harga yang lebih terjangkau.

Baca Juga :  UNY dan SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Selengarakan Pelatihan Strategi Literasi untuk Guru

Mas Ipin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini mengingatkan bahwa pemaksaan pembelian seragam dari vendor tertentu tidak diperbolehkan karena tak jarang harganya lebih mahal.

Namun demikian, koordinasi pembelian seragam masih diperbolehkan jika didasari kesepakatan antara wali murid dan sekolah, serta tanpa paksaan.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa Memprakarsai Pengelolaan Sampah Secara Tepat

Termasuk soal dana operasional sekolah, Mas Ipin menegaskan bahwa kebutuhan operasional sekolah telah ditanggung oleh dana BOS. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh membebankan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.

“Belanja-belanja lain tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa,” tegasnya.

Terakhir, Mas Ipin mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam semua kegiatan terkait siswa baru dan operasional sekolah.(*)

Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I
Menghidupkan Prajurit Keraton di Jemari Generasi Alpha
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung
Disdik Sumenep Siapkan Renovasi Rumah Dinas Rusak Guru SDN Berakas Raas
Naik Kelas, OPEC 2026 UPI Sumenep Kini Jadi Ajang Olimpiade Tingkat Jawa Timur
Nayla Fakhirah Najmy Dinobatkan sebagai Siswi Teladan MTs Al Hasan Giligenting
Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning
Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Bupati Ipuk Bawa Kabar Baik Saat Bertemu Mensos

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Menghidupkan Prajurit Keraton di Jemari Generasi Alpha

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:22 WIB

KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Disdik Sumenep Siapkan Renovasi Rumah Dinas Rusak Guru SDN Berakas Raas

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Naik Kelas, OPEC 2026 UPI Sumenep Kini Jadi Ajang Olimpiade Tingkat Jawa Timur

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB