SUMENEP, NOLESA.COM – Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sumenep tidak lagi hanya mengandalkan bantuan sosial. Pemerintah daerah mulai memperkuat strategi berbasis pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat agar intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran sekaligus mampu meningkatkan kemandirian ekonomi warga.
Strategi tersebut dibahas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat”.
Kegiatan berlangsung di Ruang Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep, Selasa, 15 September 2026, dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, serta para camat di wilayah daratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FGD tersebut juga menghadirkan Dr. Didi Supriadi, S.Si., M.Pd., dan Prof. Dr. Mohammad Ali Al-Humaidy, M.Si. Pembahasan mencakup kajian spasial, klasterisasi wilayah miskin, model pengembangan ekonomi, hingga pendekatan sosiokultural masyarakat Madura.
Kepala Bappeda Sumenep Dr. Ir. Arif Firmanto mengatakan, karakteristik geografis Sumenep membutuhkan pola penanganan kemiskinan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Menurutnya, kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak dapat diterapkan secara seragam karena setiap daerah memiliki potensi, persoalan, serta karakteristik masyarakat yang berbeda.
“Penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya mengandalkan bantuan sosial yang bersifat konsumtif. Namun, harus menyentuh akar persoalan melalui penguatan ekonomi masyarakat lokal dan pendekatan berbasis kewilayahan,” kata Arif.
Kaban Arif menjelaskan, terdapat tiga strategi utama yang menjadi kerangka penanggulangan kemiskinan di Sumenep. Ketiganya meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta pengurangan kantong-kantong kemiskinan.
Pelaksanaan strategi tersebut membutuhkan integrasi program lintas sektor serta dukungan data yang akurat. Salah satu basis data yang menjadi perhatian adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data 2025, persentase penduduk miskin di Sumenep tercatat sebesar 17,02 persen atau sekitar 188.480 jiwa. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,76 poin dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 7.940 jiwa.
Meski terjadi penurunan, pemerintah daerah tetap mendorong agar penanganan kemiskinan diarahkan pada program yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
“Intervensi harus diarahkan tidak hanya pada perlindungan sosial, tetapi juga pada penciptaan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan penguatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Untuk memperkuat penanganan kemiskinan, Bappeda mendorong kolaborasi lintas sektor melalui Sinergi Multi Pihak Lawan Kemiskinan (SIMPUL).
Kolaborasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pertanian, perikanan, ketenagakerjaan, infrastruktur, UMKM, hingga pemberdayaan masyarakat.
Pada aspek pengurangan beban pengeluaran, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah program. Di antaranya Universal Health Coverage (UHC), bantuan sosial, bantuan pendidikan, bantuan pangan, serta perlindungan bagi pekerja rentan.
Sementara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, intervensi diarahkan pada sektor-sektor yang menjadi sumber penghidupan warga. Dukungan diberikan melalui pengembangan pertanian, perikanan, UMKM, pelatihan keterampilan, job fair, hingga program padat karya.
Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya membantu masyarakat keluar dari kondisi miskin, tetapi juga membuka peluang agar warga dapat meningkatkan pendapatan dan produktivitas secara berkelanjutan.
Akurasi Data Jadi Kunci
Selain program dan anggaran, akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan penanggulangan kemiskinan.
Kepala BPS Sumenep Handoyo Wijoyo menekankan pentingnya memastikan data sosial ekonomi masyarakat tetap akurat sehingga bantuan dan program pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang sesuai.
Masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme resmi. Pengajuan dapat dilakukan melalui operator desa atau kelurahan maupun kanal pemutakhiran data yang tersedia.
Pemutakhiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembaruan DTSEN. Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi, antara lain Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN BPS.
Namun, pengajuan perbaikan data tidak secara otomatis mengubah posisi desil masyarakat. Penentuan desil tetap dilakukan berdasarkan keseluruhan karakteristik sosial ekonomi dan proses pemeringkatan yang berlaku.
“Data akurat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program penanggulangan kemiskinan sasarannya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemutakhiran dan perbaikan data tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan intervensi yang tepat sasaran,” tandas Handoyo. (yon/ra)






