Apa yang Dimaksud Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung?

Redaksi Nolesa

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politik, NOLESA.COM – Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu, kelompok, atau organisasi untuk mengajukan permohonan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diuji di MA adalah seperti peraturan pemerintah (PP) , peraturan presiden (Perpres) , peraturan menteri (Permen) , dan peraturan daerah (Perda), untuk menguji keabsahannya terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh berbagai lembaga pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang yang dibuat oleh legislatif.

Dalam konteks Indonesia, hak uji materiil ini merupakan salah satu wujud konkret dari prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi negara.

Proses Uji Materiil di MA

Secara umum, proses uji materiil di Mahkamah Agung dimulai dengan diajukannya permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan.

Pemohon dalam hal ini bisa merupakan individu atau kelompok yang memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut.

Permohonan ini diajukan dengan menyertakan alasan-alasan mengapa peraturan yang dimaksud dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menelaah dan memeriksa permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang relevan.

Baca Juga :  Koordinator Pusat AMIN Muda: Kalo Ingin Indonesia Dipimpin Orang Baik, Menangkan Anies-Muhaimin

Tahapan Uji Materiil di MA

Proses uji materiil di Mahkamah Agung memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, Mahkamah Agung akan memeriksa kelengkapan administrasi dari permohonan yang diajukan.

Kedua, jika administrasi dianggap lengkap, maka MA akan melanjutkan dengan pemeriksaan substansi permohonan. Dalam tahap ini, MA akan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan pihak-pihak terkait.

Ketiga, setelah mendengarkan keterangan-keterangan tersebut, MA akan melakukan kajian hukum yang mendalam untuk menentukan apakah peraturan yang diuji benar-benar bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Keputusan akhir dari MA ini dapat berupa dikabulkannya permohonan, yang berarti peraturan yang diuji dinyatakan tidak sah dan harus dicabut atau diperbaiki, atau ditolaknya permohonan, yang berarti peraturan tersebut tetap berlaku.

Baca Juga :  Berikut Nama dan Jabatan BPIP yang Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara

Sejarah HUM di MA

Secara historis, keberadaan hak uji materiil di Mahkamah Agung di Indonesia merupakan hasil dari perkembangan sistem hukum yang mengarah pada penguatan kontrol yudisial terhadap peraturan perundang-undangan.

Penguatan peran Mahkamah Agung dalam menguji peraturan ini sejalan dengan prinsip checks and balances, di mana setiap cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memiliki mekanisme untuk saling mengawasi dan mengontrol.

Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pilkada Jatim, PDI Perjuangan Masih Perkasa
Nyoblos Pertama, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Tebar Perdamaian Jelang Pilkada, Paslon FAHAM Shalawatan Bersama Warga Gapura
Ketua PAC PKB Batang-Batang Kumpulkan Ketua Ranting untuk Menangkan LUMAN dan FAHAM
Pelaku UMKM Sumenep Tegak Lurus Bersama Fauzi-Imam di Pilkada 2024
Cabup Fauzi Ingatkan Relawan Tetap Santun Selama Berkampanye
Sri Untari Bisowarno Datangi Jember, Cek Kesiapan Pemenangan Jago PDIP
Bacabup dan Bacawabup FAHAM Selesai Ikuti Tes Kesehatan, H. Fauzi: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 07:08 WIB

Pilkada Jatim, PDI Perjuangan Masih Perkasa

Rabu, 27 November 2024 - 08:30 WIB

Nyoblos Pertama, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 23:00 WIB

Tebar Perdamaian Jelang Pilkada, Paslon FAHAM Shalawatan Bersama Warga Gapura

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:30 WIB

Ketua PAC PKB Batang-Batang Kumpulkan Ketua Ranting untuk Menangkan LUMAN dan FAHAM

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Pelaku UMKM Sumenep Tegak Lurus Bersama Fauzi-Imam di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Yulputra Noprizal untuk NOLESA.COM

Cerpen

Goreng Ikan Asin

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:56 WIB

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin, 28/4/2025

Daerah

Untuk Pamekasan Lebih Baik, Bupati Minta Masukan Tokoh

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:38 WIB

Abd. Kadir Pembina Komunitas Kata Bintang Sumemep (Foto: dok. pribadi)

Mimbar

Halalbihalal

Senin, 28 Apr 2025 - 20:03 WIB

Ketua TP PKK Sumenep, Hj. Nia Kurnia Fauzi sambutan dalam acara Halalbihalal dan Harlah Muslimat NU ke-79 yang diadakan oleh PC Muslimat NU Sumenep di Gedung Korpri, Senin 28/4/2025 (Foto: ist/nolesa.com)

Daerah

Apresiasi Bunda Nia kepada Muslimat NU Sumenep

Senin, 28 Apr 2025 - 14:15 WIB