Apa yang Dimaksud Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung?

Redaksi Nolesa

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politik, NOLESA.COM – Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu, kelompok, atau organisasi untuk mengajukan permohonan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diuji di MA adalah seperti peraturan pemerintah (PP) , peraturan presiden (Perpres) , peraturan menteri (Permen) , dan peraturan daerah (Perda), untuk menguji keabsahannya terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh berbagai lembaga pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang yang dibuat oleh legislatif.

Dalam konteks Indonesia, hak uji materiil ini merupakan salah satu wujud konkret dari prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi negara.

Proses Uji Materiil di MA

Secara umum, proses uji materiil di Mahkamah Agung dimulai dengan diajukannya permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan.

Pemohon dalam hal ini bisa merupakan individu atau kelompok yang memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut.

Permohonan ini diajukan dengan menyertakan alasan-alasan mengapa peraturan yang dimaksud dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menelaah dan memeriksa permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang relevan.

Baca Juga :  Siap Menyambut Pilkada Serentak 2024, Ketua Dewan Sumenep Mendaftar sebagai Calon Bupati di PKB

Tahapan Uji Materiil di MA

Proses uji materiil di Mahkamah Agung memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, Mahkamah Agung akan memeriksa kelengkapan administrasi dari permohonan yang diajukan.

Kedua, jika administrasi dianggap lengkap, maka MA akan melanjutkan dengan pemeriksaan substansi permohonan. Dalam tahap ini, MA akan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan pihak-pihak terkait.

Ketiga, setelah mendengarkan keterangan-keterangan tersebut, MA akan melakukan kajian hukum yang mendalam untuk menentukan apakah peraturan yang diuji benar-benar bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Keputusan akhir dari MA ini dapat berupa dikabulkannya permohonan, yang berarti peraturan yang diuji dinyatakan tidak sah dan harus dicabut atau diperbaiki, atau ditolaknya permohonan, yang berarti peraturan tersebut tetap berlaku.

Baca Juga :  Makna Politik bagi Generasi Z

Sejarah HUM di MA

Secara historis, keberadaan hak uji materiil di Mahkamah Agung di Indonesia merupakan hasil dari perkembangan sistem hukum yang mengarah pada penguatan kontrol yudisial terhadap peraturan perundang-undangan.

Penguatan peran Mahkamah Agung dalam menguji peraturan ini sejalan dengan prinsip checks and balances, di mana setiap cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memiliki mekanisme untuk saling mengawasi dan mengontrol.

Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat
Istana Gebang Bakal Disulap Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Menyenangkan Bagi Gen Z
Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai
Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai
Kang Cucun Ajak Santri Melek Teknologi dan AI Saat Hadir di Cipasung
Mesin Banteng Ponorogo Dipanaskan, Target Kursi DPRD Ditambah
Sekretaris PDIP Jatim: Gen Z Bisa Jadi Penentu Nasib Partai di Pemilu 2029

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:40 WIB

Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:26 WIB

Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 13:38 WIB

Istana Gebang Bakal Disulap Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Menyenangkan Bagi Gen Z

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:59 WIB

Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:52 WIB

Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB