Apa yang Dimaksud Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung?

Redaksi Nolesa

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politik, NOLESA.COM – Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu, kelompok, atau organisasi untuk mengajukan permohonan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diuji di MA adalah seperti peraturan pemerintah (PP) , peraturan presiden (Perpres) , peraturan menteri (Permen) , dan peraturan daerah (Perda), untuk menguji keabsahannya terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh berbagai lembaga pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang yang dibuat oleh legislatif.

Dalam konteks Indonesia, hak uji materiil ini merupakan salah satu wujud konkret dari prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi negara.

Proses Uji Materiil di MA

Secara umum, proses uji materiil di Mahkamah Agung dimulai dengan diajukannya permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan.

Pemohon dalam hal ini bisa merupakan individu atau kelompok yang memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut.

Permohonan ini diajukan dengan menyertakan alasan-alasan mengapa peraturan yang dimaksud dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menelaah dan memeriksa permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang relevan.

Baca Juga :  Sekretaris PKB Sumenep Optimis Paslon AMIN Menang, Terlebih di Kepulauan

Tahapan Uji Materiil di MA

Proses uji materiil di Mahkamah Agung memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, Mahkamah Agung akan memeriksa kelengkapan administrasi dari permohonan yang diajukan.

Kedua, jika administrasi dianggap lengkap, maka MA akan melanjutkan dengan pemeriksaan substansi permohonan. Dalam tahap ini, MA akan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan pihak-pihak terkait.

Ketiga, setelah mendengarkan keterangan-keterangan tersebut, MA akan melakukan kajian hukum yang mendalam untuk menentukan apakah peraturan yang diuji benar-benar bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Keputusan akhir dari MA ini dapat berupa dikabulkannya permohonan, yang berarti peraturan yang diuji dinyatakan tidak sah dan harus dicabut atau diperbaiki, atau ditolaknya permohonan, yang berarti peraturan tersebut tetap berlaku.

Baca Juga :  Nyerang! Brigib Sumenep Gelar Deklarasi Dukungan kepada Prabowo-Gibran di Depan Kantor Media MH Said Abdullah

Sejarah HUM di MA

Secara historis, keberadaan hak uji materiil di Mahkamah Agung di Indonesia merupakan hasil dari perkembangan sistem hukum yang mengarah pada penguatan kontrol yudisial terhadap peraturan perundang-undangan.

Penguatan peran Mahkamah Agung dalam menguji peraturan ini sejalan dengan prinsip checks and balances, di mana setiap cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memiliki mekanisme untuk saling mengawasi dan mengontrol.

Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU
Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB
9 Kandidat Ketua DPC PKB Sumenep Bakal Ikut UKK
Gus Muhaimin Ingatkan Kepala Daerah Kader PKB Jangan Terjebak Rutinitas Birokrasi
PDIP Tulungagung Beraksi, Dirikan Posko Mudik Lebaran
Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:30 WIB

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU

Minggu, 26 April 2026 - 15:13 WIB

Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Senin, 6 April 2026 - 16:07 WIB

Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB

Senin, 6 April 2026 - 12:04 WIB

9 Kandidat Ketua DPC PKB Sumenep Bakal Ikut UKK

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB