Apa yang Dimaksud Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung?

Redaksi Nolesa

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politik, NOLESA.COM – Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu, kelompok, atau organisasi untuk mengajukan permohonan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat diuji di MA adalah seperti peraturan pemerintah (PP) , peraturan presiden (Perpres) , peraturan menteri (Permen) , dan peraturan daerah (Perda), untuk menguji keabsahannya terhadap undang-undang yang lebih tinggi.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh berbagai lembaga pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang yang dibuat oleh legislatif.

Dalam konteks Indonesia, hak uji materiil ini merupakan salah satu wujud konkret dari prinsip negara hukum yang diatur dalam konstitusi negara.

Proses Uji Materiil di MA

Secara umum, proses uji materiil di Mahkamah Agung dimulai dengan diajukannya permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan.

Pemohon dalam hal ini bisa merupakan individu atau kelompok yang memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut.

Permohonan ini diajukan dengan menyertakan alasan-alasan mengapa peraturan yang dimaksud dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan menelaah dan memeriksa permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang relevan.

Baca Juga :  Rekomendasi PDIP Beri Peluang Besar PKB Usung Kader Sendiri di Pilkada 2029

Tahapan Uji Materiil di MA

Proses uji materiil di Mahkamah Agung memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, Mahkamah Agung akan memeriksa kelengkapan administrasi dari permohonan yang diajukan.

Kedua, jika administrasi dianggap lengkap, maka MA akan melanjutkan dengan pemeriksaan substansi permohonan. Dalam tahap ini, MA akan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan pihak-pihak terkait.

Ketiga, setelah mendengarkan keterangan-keterangan tersebut, MA akan melakukan kajian hukum yang mendalam untuk menentukan apakah peraturan yang diuji benar-benar bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Keputusan akhir dari MA ini dapat berupa dikabulkannya permohonan, yang berarti peraturan yang diuji dinyatakan tidak sah dan harus dicabut atau diperbaiki, atau ditolaknya permohonan, yang berarti peraturan tersebut tetap berlaku.

Baca Juga :  Ketuk Pintu Langit, Laskar Muda Mas Kiai Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Kiai Fikri Dapat Rekom PPP

Sejarah HUM di MA

Secara historis, keberadaan hak uji materiil di Mahkamah Agung di Indonesia merupakan hasil dari perkembangan sistem hukum yang mengarah pada penguatan kontrol yudisial terhadap peraturan perundang-undangan.

Penguatan peran Mahkamah Agung dalam menguji peraturan ini sejalan dengan prinsip checks and balances, di mana setiap cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memiliki mekanisme untuk saling mengawasi dan mengontrol.

Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adil.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Mengenang Kudatuli, PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Barisan Perjuangan Rakyat
Muspimnas Perempuan Bangsa Teguhkan Peran Perempuan di Politik
PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura
PDIP Surabaya Perkuat Regenerasi dari Akar Rumput, Kader Gen Z Didorong Masuk Kepengurusan Ranting
PKB Siapkan Harlah Ke-28 dengan Regenerasi Pengurus, Aksi Sosial, dan Bahas Arah Baru Ekonomi Konstitusi
Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat
Istana Gebang Bakal Disulap Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Menyenangkan Bagi Gen Z

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:31 WIB

Mengenang Kudatuli, PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Barisan Perjuangan Rakyat

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Muspimnas Perempuan Bangsa Teguhkan Peran Perempuan di Politik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:55 WIB

PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PDIP Surabaya Perkuat Regenerasi dari Akar Rumput, Kader Gen Z Didorong Masuk Kepengurusan Ranting

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:33 WIB

PKB Siapkan Harlah Ke-28 dengan Regenerasi Pengurus, Aksi Sosial, dan Bahas Arah Baru Ekonomi Konstitusi

Berita Terbaru