Connect with us

Daerah

Ada 99 Pengusulan Penghapusan Aset Pemkab Sumenep, Begini Prosedurnya

Redaksi Nolesa

Published

on

Plt Kabid Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Eva Monalisa (foto : istimewa)

Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur mengajukan aset kendaraan baru.

Pengajuan aset kendaraan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersamaan dengan pengajuan penghapusan aset oleh Pemkab Sumenep ke KPKNL.

Plt Kabid Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Eva Monalisa menjelaskan sejak awal tahun hingga September 2022, pengajuan penghapusan aset sebanyak 17 SK.

Plt Kabid Eva juga menerangkan aset dinyatakan dihapus apabila telah menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  Imbauan Bupati Fauzi kepada Seluruh Nakes di Sumenep

Adapun pengajuan SK penghapusan tersebut prosesnya diilakukan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui tahapan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sudah dilakukan pemindahtanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sejak awal tahun hingga September 2022 ini sudah ada 17 SK penghapusan yang diterbitkan. Dari 17 unit aset Pemda itu berupa kendaraan dan gedung,” papar Plt Kabid Eva, Senin 26 September 2022.

Baca Juga :  Kuota Beasiswa Nia Kurnia Sampai 100 Mahasiswa, Segera Cek Persyaratannya

Adapun penerbitan SK penghapusan aset Pemkab Sumenep itu, baik gedung atau kendaraan itu merupakan proses akhir dari sebelumnya adanya pemindahtanganan aset, bisa berupa dijual atau dihibahkan.

“Dari 17 penghapusan aset itu, juga mengajukan 31 unit aset ke KPKNL semua berupa aset kendaraan,” tuturnya.

Kendati demikian, saat ini masih ada 99 unit aset yang akan diajukan lagi untuk diterbitkan SK penghapusan.

“Selain yang 17 unit, data yang sudah masuk ada 31 unit dan 99 unit yang masih persiapan pengajuan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Operasi di 6 Kecamatan, Satpol PP Sumenep dan Tim Gabungan Berhasil Temukan 473 Merek Rokok Ilegal

Eva juga mengungkapkan pengusulan penghapusan aset Pemda itu bisa dilakukan oleh semua OPD, termasuk dari Kecamatan. Namun untuk saat ini BPPKAD hanya menindaklanjuti usulan untuk dilakukan pembuatan SK penghapusan dari OPD yang lain.

“Proses terbitnya SK penghapusan aset itu membutuhkan waktu yang relatif lama, karena sebelum menerbitkan SK. Kami usulkan ke KPKNL,” pungkas Eva.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending