Ada 99 Pengusulan Penghapusan Aset Pemkab Sumenep, Begini Prosedurnya

Redaksi Nolesa

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur mengajukan aset kendaraan baru.

Pengajuan aset kendaraan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersamaan dengan pengajuan penghapusan aset oleh Pemkab Sumenep ke KPKNL.

Plt Kabid Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Eva Monalisa menjelaskan sejak awal tahun hingga September 2022, pengajuan penghapusan aset sebanyak 17 SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kabid Eva juga menerangkan aset dinyatakan dihapus apabila telah menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Mitra untuk Mewujudkan Cita-cita Bupati Fauzi Pulihkan Perekonomian

Adapun pengajuan SK penghapusan tersebut prosesnya diilakukan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui tahapan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sudah dilakukan pemindahtanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sejak awal tahun hingga September 2022 ini sudah ada 17 SK penghapusan yang diterbitkan. Dari 17 unit aset Pemda itu berupa kendaraan dan gedung,” papar Plt Kabid Eva, Senin 26 September 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan dan Ciptakan Kedamaian Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Do’a Bersama

Adapun penerbitan SK penghapusan aset Pemkab Sumenep itu, baik gedung atau kendaraan itu merupakan proses akhir dari sebelumnya adanya pemindahtanganan aset, bisa berupa dijual atau dihibahkan.

“Dari 17 penghapusan aset itu, juga mengajukan 31 unit aset ke KPKNL semua berupa aset kendaraan,” tuturnya.

Kendati demikian, saat ini masih ada 99 unit aset yang akan diajukan lagi untuk diterbitkan SK penghapusan.

“Selain yang 17 unit, data yang sudah masuk ada 31 unit dan 99 unit yang masih persiapan pengajuan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati HSN: IAA Jogja Adakan Kirab Santri

Eva juga mengungkapkan pengusulan penghapusan aset Pemda itu bisa dilakukan oleh semua OPD, termasuk dari Kecamatan. Namun untuk saat ini BPPKAD hanya menindaklanjuti usulan untuk dilakukan pembuatan SK penghapusan dari OPD yang lain.

“Proses terbitnya SK penghapusan aset itu membutuhkan waktu yang relatif lama, karena sebelum menerbitkan SK. Kami usulkan ke KPKNL,” pungkas Eva.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Sorak Kehidupan Dalam Kata: Lomba Sastra UNY Fest 2025 Resmi Digelar!
Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025
Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta
Festival Ojung, Cara Pemkab Sumenep Promosikan Wisata Pantai Badur
Berkat Kegigihan Mulyadi Kawal Aspirasi, Akhirnya Listrik di Tiga Desa Menyala
Sambut Idul Adha 1446 H, Arinna Hijab Luncurkan Koleksi Modest Fashion Premium
Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun
SMA Al Miftah Sampang Gelar Lepas Pisah Kelas Akhir, Ketua Yayasan: Jaga Akhlak dan Jangan Berhenti Belajar

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:58 WIB

Sorak Kehidupan Dalam Kata: Lomba Sastra UNY Fest 2025 Resmi Digelar!

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:30 WIB

Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:00 WIB

Festival Ojung, Cara Pemkab Sumenep Promosikan Wisata Pantai Badur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:00 WIB

Berkat Kegigihan Mulyadi Kawal Aspirasi, Akhirnya Listrik di Tiga Desa Menyala

Berita Terbaru

News

Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:30 WIB

Nasional

Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:07 WIB