Berhentikan Aswanto dan Angkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Jimly Assidiqie: DPR Melanggar Hukum!

Redaksi Nolesa

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai gantinya, DPR kemudian mengangkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto.

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang Dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Bagian Kesra Setdakab Sumenep Bentuk Operator Kecamatan Updating Guru Ngaji, Ini Tugasnya

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi itu merupakan keputusan politik DPR.

”Ini adalah keputusan politik,” kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, mengapa DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto karena menurut Pacul, Guntur Hamzah sudah memiliki banyak pengalaman di MK.

Baca Juga :  Besok Wapres Kiai Ma'ruf Amin Tiba di Sumenep, Ini Agendanya

”Ya, kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala prosedur,” ujarnya.

Melanggar ketentuan

Pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi mengundang banyak perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua MK pertama, Prof. Jimly Assidiqie juga ikut menyoroti tindakan politik DPR itu.

Menurutnya, tindakan DPR yang memberhentikan Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi melanggar ketentuan yang ada.

Sebab, menurut mantan Ketua MK pertama itu, dengan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

Baca Juga :  Pemuda Batang-Batang Dukung Fauzi - Imam Menang Pilkada Sumenep

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly pada Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut, menurutnya DPR telah melangkahi prosedur dan aturan yang ada.

Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

”Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali,” ujarnya.


Penulis: Farisi Aris

Editor: Ali Tsabit

Berita Terkait

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara
Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton
Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan
Refleksi Hari Listrik Nasional, Bupati Sumenep Tekankan Pemerataan Akses Energi
BLK dan GP Ansor Sumenep Jalin Kerjasama Perkuat Keterampilan Kader Muda NU
Hadapi POPDA Jatim 2026, Atlet Sumenep Diminta Junjung Sportivitas
Bupati Sumenep Dorong Pelestarian Ayam Bekisar Lewat Lomba Nasional
Kopi Surga PC ISNU Sumenep, Sajikan Kopi Gratis di Malam Puncak HSN 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:16 WIB

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Refleksi Hari Listrik Nasional, Bupati Sumenep Tekankan Pemerataan Akses Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Hadapi POPDA Jatim 2026, Atlet Sumenep Diminta Junjung Sportivitas

Berita Terbaru

Bupati Fauzi mengenakan baju adat keraton dalam sebuah acara (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Kamis, 29 Okt 2026 - 07:07 WIB