DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026

Redaksi Nolesa

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory, menyebutkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 18 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.

“Sebanyak 31 Raperda itu merupakan hasil seleksi dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Hosnan.

Ia menjelaskan, sebagian Raperda tersebut merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Raperda yang belum selesai tahun lalu tetap dimasukkan kembali, sehingga totalnya menjadi 31,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Sumenep Maksimalkan Fungsi Puskesmas Pembantu dalam Melayani Masyarakat

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, seluruh Raperda yang masuk telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah.

“Bagi kami di Bapemperda, seluruh Raperda yang masuk ini adalah prioritas,” tegasnya.

Sejumlah Raperda usulan DPRD di antaranya terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem kesehatan daerah, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.

Baca Juga :  Maulid Nabi dan Civil Society, Cara Yayasan Sataretanan Sumenep Berdaya Teladani Perjuangan Rosulullah SAW

Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan perusahaan perseroan umum daerah, pengaturan sektor pertembakauan, perlindungan keris, penyertaan modal daerah, hingga Raperda terkait APBD.

Penetapan Propemperda ini menjadi dasar arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi
80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030
Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan
Pelantikan JMSI Jatim Dihadiri Dewan Pers
Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi
Bedah Seni dan Budaya Lokal, Lesbumi Sumenep Hadirkan TA Bupati Bidang IPTEK

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:07 WIB

80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:34 WIB

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:44 WIB

Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pelantikan JMSI Jatim Dihadiri Dewan Pers

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Moh Sulthanul Ulum

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

Ketika Jelata Angkat Suara

Kamis, 11 Jun 2026 - 01:38 WIB