DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026

Redaksi Nolesa

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory, menyebutkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 18 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.

“Sebanyak 31 Raperda itu merupakan hasil seleksi dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Hosnan.

Ia menjelaskan, sebagian Raperda tersebut merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Raperda yang belum selesai tahun lalu tetap dimasukkan kembali, sehingga totalnya menjadi 31,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Ji Fauzi Kantongi Nama-nama ASN Terjebak Hubungan Asmara Terlarang

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, seluruh Raperda yang masuk telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah.

“Bagi kami di Bapemperda, seluruh Raperda yang masuk ini adalah prioritas,” tegasnya.

Sejumlah Raperda usulan DPRD di antaranya terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem kesehatan daerah, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumenep Komitmen Kawal Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan perusahaan perseroan umum daerah, pengaturan sektor pertembakauan, perlindungan keris, penyertaan modal daerah, hingga Raperda terkait APBD.

Penetapan Propemperda ini menjadi dasar arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung
HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Pemkab Sumenep Perluas Program RTLH, Warga Diminta Jaga dan Manfaatkan Bantuan
Potensi Lenteng Melesat, Dari Lumbung Pangan Menuju Pusat Ekonomi Rakyat
Mengenang Kudatuli, PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Barisan Perjuangan Rakyat
Hadiri Rokat Desa Longos, Camat Gapura Tekankan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:54 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:22 WIB

KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:14 WIB

Potensi Lenteng Melesat, Dari Lumbung Pangan Menuju Pusat Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Foto: Istimewa)

Nasional

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:25 WIB

(Ilustrasi: Istimewa)

Puisi

Puisi-puisi Wail Arrifqi

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:01 WIB